Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bansos PKH dan BPNT

Segini Besaran Dana Bansos PKH Tahap 2 yang Bakal Disalurkan Mei 2025, Lengkap dengan Cara Mengecek

Bansos PKH Tahap 2 bakal disalurkan kembali oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada bulan Mei 2025.

Editor: Erlina Langi
Illustrasi AI
BANSOS - Gambar illustrasi Bansos. Segini Besaran Dana Bansos PKH Tahap 2 yang Bakal Disalurkan Mei 2025 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk Anda peneriman bansos PKH atau Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan.

Bansos PKH Tahap 2 bakal disalurkan kembali oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada bulan Mei 2025.

Pencairan PKH kali ini masuk dalam tahap pencairan termin kedua bansos PKH.

Bansos PKH adalah program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada keluarga miskin dan rentan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, terutama dalam hal pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial

PKH merupakan bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu.

Biasanya disalurkan setiap tiga bulan sekali.

Untuk memudahkan penerima

Dapat mengeceknya secara online.

Cek pencairan dana dan daftar penerimanya secara online melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Mengecek Pencairan Dana Bansos PKH 

- Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id;

- Isi alamat, pilih "Provinsi","Kabupaten", "Kecamatan", dan "Desa"

- Isi nama penerima bansos PKH

- Masukkan huruf kode pada kolom

- Klik "Cari data"

- Tunggu sistem untuk memproses pencarian hingga data penerima bansos dengan identitas terkait akan ditampilkan.

Syarat Penerima Bansos PKH

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Terdaftar dalam DTKS Kemensos

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP 

- Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat 

- Bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, ataupun pegawai BUMN/BUMD 

- Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.

Besaran Bantuan Langsung Tunai PKH

- Ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp750.000/bulan (Rp3.000.000/tahun)

- Anak usia dini (0 hingga 6 tahun) menerima bantuan sebesar Rp750.000/bulan (Rp3.000.000/tahun)

- Anak SD/sederajat menerima bantuan sebesar Rp225.000/bulan (Rp900.000/tahun)

- Anak SMP/sederajat menerima bantuan sebesar Rp375.000/bulan (Rp1.500.000/tahun)

- Anak SMA/sederajat menerima bantuan sebesar Rp500.000/bulan (Rp2.000.000/tahun)

- Lanjut usia 70 tahun ke atas menerima bantuan sebesar Rp600.000/bulan (Rp2.400.000/tahun)

- Disabilitas berat menerima bantuan sebesar Rp600.000/bulan (Rp2.400.000/ahun).

Kategori Penerima Bansos PKH

- Komponen Kesehatan

- Ibu hamil, diberikan maksimal untuk dua kali kehamilan

- Anak Usia Dini, anak usia 0 hingga 6 tahun dan dibatasi maksimal untuk dua anak.

Komponen Pendidikan

- SD/MI Sederajat

- SMP/Mts Sederajat

- SMA/MA Sederajat

*) Untuk anak usia 6 hingga 12 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved