Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info Beasiswa

Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Beasiswa ADik 2025, Ini Kriteria Penerima dan Syaratnya

Mengutip Pedoman Pendaftaran Beasiswa ADik 2025, berikut syarat dan cara daftar serta jadwal seleksinya

Editor: Alpen Martinus
Kolase/Tribunmanado.co.id
BEASISWA: Ilustrasi beasiswa. Program beasiswa ADik 2025 sudah dibuka, ini kriterianya 

6.Tidak sedang menerima bantuan biaya pendidikan/beasiswa lain yang bersumber dari APBN.

7. Bersedia menandatangani surat perjanjian kinerja penerima bantuan beasiswa.

8. Nilai rapor rata-rata setiap semester untuk seluruh mata pelajaran minimal adalah 75.

9. Nilai rapor rata-rata untuk 6 (enam) mata pelajaran yang sesuai dengan jurusan untuk calon peserta seleksi minimal adalah 75.

10. Pemeringkatan calon penerima untuk seleksi KIP Kuliah Afirmasi berdasarkan nilai 6 (enam) mata pelajaran berikut:

  • Jurusan IPA: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Kimia, Fisika, dan Biologi;
  • Jurusan IPS: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sosiologi, Ekonomi, dan Geografi;
  • Jurusan Bahasa: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sastra Indonesia, Antropologi, dan salah satu Bahasa Asing;
  • SMK: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Kompetensi Keahlian (Teori dan Praktik Kejuruan).

11. Siswa dapat memilih paling banyak dua perguruan tinggi, serta memilih paling banyak dua program studi pada masing-masing perguruan tinggi.

12. Pilihan perguruan tinggi dan program studi menyatakan prioritas pilihan.

13. Jika pilihan program studi dan perguruan tinggi tidak diterima, siswa dapat memberikan kewenangan kepada panitia seleksi untuk memilihkan program studi dan perguruan tinggi.

14. Dalam proses seleksi, penentuan penerimaan Program Beasiswa ADik dilakukan oleh pemimpin perguruan tinggi.

15. Bagi yang lolos seleksi Program Beasiswa ADik harus segera melakukan registrasi di perguruan tinggi dengan memenuhi ketentuan dan persyaratan registrasi perguruan tinggi Penerima. Apabila melampaui waktu registrasi yg telah ditentukan, maka kelulusannya dibatalkan.

16. Saat Registrasi di perguruan tinggi siswa yang lolos Seleksi harus melampirkan:

  • Surat Keterangan Sehat dari dokter rumah sakit atau poliklinik.
  • Surat Pernyataan Orang Tua atau Wali tentang kesediaan saat terjadi musibah wafat meninggal dunia yang menimpa mahasiswa ADik dengan pilihan:

- Dimakamkan di tempat perguruan tinggi berlokasi.
- Apabila jenazah akan dimakamkan di tempat lain yg membutuhkan pemulasaraan khusus dan pengangkutannya serta pemakamannya maka, biaya yang terkait tersebut menjadi beban orang tua atau wali atau pemerintah daerah setempat.

Persyaratan Khusus Siswa dari Wilayah Papua:

  1. Warga negara Indonesia yang merupakan siswa SMA, SMK, atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 1 (satu) tahun sebelumnya.
  2. Kriteria Peserta Didik lulusan SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat sebagai berikut:
  • Berasal dari orang asli Papua berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai otonomi khusus wilayah Papua, dan berdasarkan surat rekomendasi dari dinas pendidikan provinsi dan/atau kabupaten/kota setempat.
  • Penerima bantuan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) wilayah Papua berdasarkan hasil penetapan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan menempuh pendidikan di Provinsi Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta,
    Jawa Timur, dan Bali.

3. Provinsi di wilayah Papua terdiri atas Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.

Syarat Khusus Siswa dari Wilayah Khusus 3T:

  1. Warga negara Indonesia yang merupakan siswa SMA, SMK, atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 1 (satu) tahun sebelumnya.
  2. Kriteria Peserta Didik lulusan SMA, SMK, atau bentuk lain yang
    sederajat sebagai berikut:
  3. Berasal dan bertempat tinggal sesuai identitasnya di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian
  4. Penerima bantuan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) daerah khusus berdasarkan hasil penetapan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan menempuh pendidikan di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur.
  5. Prioritas sasaran adalah wilayah atau daerah khusus pada tahun 2025 yang ditetapkan oleh Kemdiktisaintek.
Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved