Harga Emas
Harga Emas Naik Lumayan Rabu 7 Mei 2025, Dijual Segini Per Gram
Berdasarkan catatan, sejak awal pekan ini, harga emas Antam telah mengalami kenaikan selama tiga hari berturut-turut, dengan total sebesar Rp54.000.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Harga emas rupanya kembali menuju puncak, Rabu (7/5/2025).
Kenaikan harga emas kali ini cukup lumayan membuat harga emas makin mahal.
Pemilik emas pun sudah bisa mendapatkan keuntungan yang lumayan.
Baca juga: Harga Emas Naik Lagi Hari Ini Rabu 7 Mei 2025, Dijual Segini
Belum diketahui apakah kenaikan akan terjadi terus.
Atau malah akan turun kembali beberapa hari kedepan.
Harga emas belakangan menjadi semakin mahal meski kenaikannya perlahan.
Melansir data logammulia.com yang diperbarui pada Rabu (7/5/2025) pukul 08.30 WIB, harga terbaru emas Antam hari ini ditetapkan Rp1.956.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).
Harga terbaru emas Antam yang berlaku hari ini naik Rp25.000 jika dibandingkan dengan Selasa (6/5/2025) kemarin yang dibanderol Rp1.931.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).
Berdasarkan catatan, sejak awal pekan ini, harga emas Antam telah mengalami kenaikan selama tiga hari berturut-turut, dengan total sebesar Rp54.000.
Sementara itu, harga terbaru emas Antam ukuran 0,5 gram hari ini ditetapkan sebesar Rp1.028.000, naik Rp12.500 dibandingkan Selasa kemarin yang dibanderol Rp1.015.500.
Serupa dengan harga terbaru emas Antam hari ini, harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) juga melesat naik.
Harga buyback emas Antam hari ini berada di angka Rp1.805.000 per gram, naik Rp25.000 dibandingkan dengan Selasa kemarin yang sebesar Rp1.780.000 per gram.
Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Rabu, 7 Mei 2025:
0,5 gram: Rp1.028.000
1 gram: Rp1.956.000
2 gram: Rp3.852.000
3 gram: Rp5.753.000
5 gram: Rp9.555.000
10 gram: Rp19.055.000
25 gram: Rp47.512.000
50 gram: Rp94.945.000
100 gram: Rp189.812.000
250 gram: Rp474.265.000
500 gram: Rp948.320.000
1.000 gram: Rp1.896.600.000
Sebagai informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.
Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
(Posbelitung.co/Novita)
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co
Harga 3 Jenis Emas di Pegadaian Minggu 3 Agustus 2025, Jadi Makin Mahal |
![]() |
---|
Harga 3 Jenis Emas di Pegadaian Sabtu 2 Agustus 2025, UBS Alami Penurunan |
![]() |
---|
Harga Emas Terbaru Hari Ini, Kini per Gram Rp 1.948.000 |
![]() |
---|
Harga Emas Turun Kamis 31 Juli 2025, Dijual Segini |
![]() |
---|
Harga 3 Jenis Emas di Pegadaian Kompak Naik Kamis 31 Juli 2025, Berikut Rincinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.