Pilkades Serentak
Soal Pemilihan Hukum Tua Serentak di Minahasa Utara, Ini Penjelasan Kadis PMD Sulut Darwin Muksin
Belakangan berkembang informasi, pelaksanaan pilhut di Kabupaten Minut pada akhir tahun 2025.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Pelaksanaan pemilihan hukum tua (Pilhut), di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) tak kunjung ada kejelasan dan kepastian pelaksanaan.
Terinformasi, sedianya Pilhut yang akan berlangsung di 125 Desa se Kabupaten Minut berlangsung di tahun 2023.
Namun tertunda, karena alasan ada pesta demokrasi pemilihan Kepala Daerah di tahun 2024.
Baca juga: Tertunda Akibat Pemilu 2024, Bupati Minut Pastikan Pilhut Dilaksanakan Tahun Ini di 61 Desa
Belakangan berkembang informasi, pelaksanaan pilhut di Kabupaten Minut pada akhir tahun 2025.
Terkait dengan hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sulut Darwin Muksin memberikan keterangan.
"Terkait pemilihan hukum tua, tunggu aturan terkait," kata Darwin Muksin saat membawakan sambutan di HUT ke 17 dan syukuran Desa Cinta Statistik (Cantik) Watudambo 2, Sabtu (3/5/2025).
Menurutnya, di Provinsi Sulawesi Utara jumlah Desanya sebanyak 1.507 Desa.
Senada dengan Kadis PMD Sulut, Kepala Dinas PMD Minut Fredrik Tulengkey menyampaikan informasi terkait pemilihan hukum tua di Minut peraturan pemerintah.
"PP dari undang-undang nomor 3 tahun 2024," kata Kadis PMD Minut Fredrik Tulengkey, Minggu (4/5-2025) malam.
Berdasarkan pemberitaan Tribun Manado, 6 Januari 2025 ada 61 Desa dari 125 Desa dj Minut yang di pimpin pelaksana tugas (Plt) Hukum tua.
Sisanya 64 hukum tua definitif. Dalam berita edisi 5 Januari 2025, Bupati Minut Joune Ganda memastikan pelaksanaan Pihut akan berlangsung tahun ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.