Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPRD Sulut

Fransiscus Silangen: Pengambilan Sumpah Pimpinan DPRD Sulut Harus Ketua Pengadilan Tinggi

Fransiscus Silangen menegaskan pelantikan dan pengambilan sumpah pimpinan DPRD Sulut wajib dilakukan Ketua Pengadilan Tinggi Manado.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
Dok. Tim DPRD Sulut
PENGAMBILAN SUMPAH - Ketua DPRD Sulawesi Utara Fransiscus Silangen. Ia menyebutkan pengambilan sumpah pimpinan DPRD Sulut harus Ketua Pengadilan Tinggi Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara Fransiscus Silangen menegaskan pelantikan dan pengambilan sumpah pimpinan DPRD Sulut wajib dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado.

Hal ini sesuai diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Penegasan ini menyusul tertundanya pelantikan politisi Partai Demokrat, Royke Anter sebagai Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara.

Sedianya, pelantikan itu dijadwalkan pada Rabu 30 April 2025.

Menurutnya, proses pelantikan Royke Anter sebagai salah satu unsur pimpinan DPRD Sulut berjalan sesuai prosedur. 

Di mana, surat dari Mendagri sudah keluar dan sudah dijadwalkan dalam Banmus. Bahkan undangan sudah disebar dan Ketua Pengadilan Tinggi sudah diberitahu. 

Namun secara tiba-tiba, Ketua Pengadilan Tinggi berhalangan hadir dengan alasan yang belum diketahui.

"Sesuai aturan, pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan harus oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado tapi beliau berhalangan, tidak bisa hari ini," kata Silangen kepada media. 

Keberatan Demokrat ke MA dan Kejagung

Penundaan mendadak ini memicu spekulasi di tengah publik. 

Apalagi, lembaga peradilan belakangan tengah menjadi sorotan terkait dugaan suap dan pengaturan perkara. 

Kasus terbaru yang menyeruak ke publik adalah vonis onslag terhadap tiga korporasi besar dalam perkara CPO yang disebut melibatkan suap hingga Rp 60 miliar.

Merespons insiden ini, Partai Demokrat Sulawesi Utara melayangkan surat keberatan resmi kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan Kejaksaan Agung RI, khususnya kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) agar Direktur Penyidikan Abdul Qohar melakukan investigasi terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Sulut dan jajaran panitera.

Sekretaris Demokrat Sulut Stendy S. Rondonuwu menyayangkan kejadian ini. 

“SK Mendagri sudah ada, artinya ini perintah undang-undang. Pelantikan unsur pimpinan DPRD harus dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi. Tidak bisa sesama pimpinan DPRD melantik, karena bersifat kolektif kolegial,” ujar legislator asal Minahasa Utara, Jumat (2/5/2025). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved