DPRD Sulut
Fransiscus Silangen: Pengambilan Sumpah Pimpinan DPRD Sulut Harus Ketua Pengadilan Tinggi
Fransiscus Silangen menegaskan pelantikan dan pengambilan sumpah pimpinan DPRD Sulut wajib dilakukan Ketua Pengadilan Tinggi Manado.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara Fransiscus Silangen menegaskan pelantikan dan pengambilan sumpah pimpinan DPRD Sulut wajib dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado.
Hal ini sesuai diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Penegasan ini menyusul tertundanya pelantikan politisi Partai Demokrat, Royke Anter sebagai Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara.
Sedianya, pelantikan itu dijadwalkan pada Rabu 30 April 2025.
Menurutnya, proses pelantikan Royke Anter sebagai salah satu unsur pimpinan DPRD Sulut berjalan sesuai prosedur.
Di mana, surat dari Mendagri sudah keluar dan sudah dijadwalkan dalam Banmus. Bahkan undangan sudah disebar dan Ketua Pengadilan Tinggi sudah diberitahu.
Namun secara tiba-tiba, Ketua Pengadilan Tinggi berhalangan hadir dengan alasan yang belum diketahui.
"Sesuai aturan, pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan harus oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado tapi beliau berhalangan, tidak bisa hari ini," kata Silangen kepada media.
Keberatan Demokrat ke MA dan Kejagung
Penundaan mendadak ini memicu spekulasi di tengah publik.
Apalagi, lembaga peradilan belakangan tengah menjadi sorotan terkait dugaan suap dan pengaturan perkara.
Kasus terbaru yang menyeruak ke publik adalah vonis onslag terhadap tiga korporasi besar dalam perkara CPO yang disebut melibatkan suap hingga Rp 60 miliar.
Merespons insiden ini, Partai Demokrat Sulawesi Utara melayangkan surat keberatan resmi kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan Kejaksaan Agung RI, khususnya kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) agar Direktur Penyidikan Abdul Qohar melakukan investigasi terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Sulut dan jajaran panitera.
Sekretaris Demokrat Sulut Stendy S. Rondonuwu menyayangkan kejadian ini.
“SK Mendagri sudah ada, artinya ini perintah undang-undang. Pelantikan unsur pimpinan DPRD harus dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi. Tidak bisa sesama pimpinan DPRD melantik, karena bersifat kolektif kolegial,” ujar legislator asal Minahasa Utara, Jumat (2/5/2025).
Terungkap Total Gaji Anggota DPRD Sulut, Sudah Termasuk Tunjangan Rumah, Transportasi dan Komunikasi |
![]() |
---|
Tunjangan Rumah DPRD Sulut Dinilai Rawan, Baso Affandi : Bisa Timbulkan Luka Kepercayaan Publik |
![]() |
---|
Daftar 11 Poin Aspirasi Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat yang Disampaikan ke DPRD Sulut |
![]() |
---|
DPRD Sulawesi Utara Terima Aspirasi Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Dalam RDP |
![]() |
---|
Ini Permintaan Masyarakat Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara kepada Anggota DPRD Sulut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.