Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer Sulawesi Utara

Berita Populer Sulawesi Utara: Ribuan Liter Miras Dimusnahkan, Bravo Polres Bitung Polres Bolmong

Berita Populer Sulawesi Utara, Rabu 30 April 2025. Ribuan Liter Miras Dimusnahkan. Bravo Polres Bitung Polres Bolmong.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Dok Tribun Manado/Fistel Mukuan/Dok. Polres Bolmong
POLRES - Ribuan liter miras dimusnahkan Polres Bitung. Polres Bolmong sita ratusan liter miras di Dumoga, Bolmong. Berita Populer Sulawesi Utara, Rabu 30 April 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berita Populer Sulawesi Utara (Sulut) pada Rabu 30 April 2025.

Berita terkait pencegahan peredaran minuman keras secara berlebihan serta ilegal menjadi sorotan.

Giat penyitaan dan pemusnahan miras dilakukan Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Polres Bitung.

Di Tanah Totabuan, Polres Bolmong melalui tim opsnal narkoba mengamankan ratusan liter minuman beralkohol jenis cap tikus.

Operasi ini dilaksanakan di wilayah Dumoga Raya dengan adanya laporan warga.

Tim dipimpin langsung Kasatres Narkoba Ipda Muhammad Faiz.

"Dari hasil operasi ini kami amankan ratusan liter Minol jenis cap tikus di Kelurahan Imandi dan desa Ikhwan," ucapnya, Rabu (30/04/2025).

Polres Bolmong Sulawesi Utara Amankan Ratusan Liter Minuman Keras di Wilayah Dumoga
Polres Bolmong Sulawesi Utara Amankan Ratusan Liter Minuman Keras di Wilayah Dumoga (Foto Polres Bolmong)

Ipda Faiz mengatakan, barang bukti yang disita berupa 22 botol beer draft, cap tikus 22 kantong plastik sebanyak 110 liter dan dua galon cap tikus isi 25 liter dengan 2 galon agua besar.

"Barang bukti kami amankan, sedangkan untuk penjual kami lakukan pengembangan dari mana asal Minol yang diperjual belikan," ucapnya.

Minuman keras ini diamankan dari 3 tempat atau warung yang menjualnya.

Barang haram ini disita juga karena tidak memiliki izin menjual.

"Ada 3 orang penjual, kami juga sudah memberikan STP kepada mereka dan akan melakukan pengembangan lebih lanjut," ucapnya.

Ipda Faiz menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir praktik penjualan Minol tanpa izin karena bisa menyebabkan keamanan terganggu.

"Kami tidak akan mentolerir penjualan Minol ini, kami akan terus melakukan operasi bila mendapati keluhan-keluhan masyarakat," tandasnya.

Kemudian di Kota Cakalang, Polres Bitung musnahkan barang bukti minuman keras pada Rabu 30 April 2025.

Selain miras, Polres Bitung juga memusnahkan puluhan panah wayer dan ratusan knalpot brong, 

Pemusnahan dilaksanakan di lapangan Polres Bitung.

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai serta seluruh Pejabat Utama (PJU) Polres Bitung.

Minuman keras yang dimusnahakan sebanyak 2000 liter lebih.

Knalpot brong sebanyak 800 lebih.

Sedangkan untuk panah wayer dan pisau ada puluhan.

Polres Bitung menghadirkan 17 tersangka.

PEMUSNAHAN - Kapolres Bitung saat musnahkan barang bukti panah wayer, minuman keras dan knalpot brong, Rabu (30/4/2025). Barang bukti dan temuan ini sejak tahun 2024 dan sepanjang tahun 2025 ini dari Januari sampai April
PEMUSNAHAN - Kapolres Bitung saat musnahkan barang bukti panah wayer, minuman keras dan knalpot brong, Rabu (30/4/2025). Barang bukti dan temuan ini sejak tahun 2024 dan sepanjang tahun 2025 ini dari Januari sampai April (Tribun Manado / Fistel Mukuan)

Polres Bitung melibatkan dari Pemerintah Kota Bitung, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, TNI dan dari Lembaga Permasyarakatan dalam giat pemusnahan barang bukti tersebut.

AKBP Albert menyebut, barang bukti dan temuan ini sejak tahun 2024 dan sepanjang tahun 2025 ini dari Januari sampai April.

"Ini barang temuan, yang dimusnahkan dari Lantas, Narkoba dan Reskrim," ungkap Kapolres.

Kapolres juga menyampaikan, tiga minggu terakhir ini Kota Bitung sudah aman. (TribunManado.co.id/Pin/Fis)

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved