Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harga Emas

Harga Emas Minggu 27 April 2025 Masih Mahal, Dijual Segini Per Gram

Harga buyback emas Antam hari ini, Minggu (27/4/2025), tetap berada pada angkaRp1.814.000 per gram, sama seperti sehari sebelumnya.

|
Editor: Alpen Martinus
Tribunnews/Irwan Rismawan
EMAS: Ilustrasi emas Antam. Harga emas Minggu 27 April 2025 cenderung stabil. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Harga emas terus mengalami perubahan setiap hari.

Entah naik atau turun, juga terkadang stabil.

Kali ini Minggu (27/4/2025), harga emas cenderung stabil.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Minggu 27 April 2025, Dijual Segini

namu posisi harga emas memang masih mahal.

Sempat terjadi penurunan harga, namun tak terlalu berpengaruh terhadap harga emas.

Inimasih kesempatan baik untuk menjual emas.

Melansir logammulia.com, harga terbaru emas Antam hari ini ditetapkan sebesar Rp1.965.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

 Besaran tersebut sama seperti harga yang berlaku pada Sabtu (26/4/2025) kemarin.

Begitu pula dengan harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini yang berada di kisaran Rp1.032.500, sama seperti yang berlaku pada Sabtu kemarin.

Kondisi stabil juga terjadi pada harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini.

Harga buyback emas Antam hari ini, Minggu (27/4/2025), tetap berada pada angkaRp1.814.000 per gram, sama seperti sehari sebelumnya.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Minggu, 27 April 2025:

0,5 gram: Rp1.032.500    
1 gram: Rp1.965.000    
2 gram: Rp3.870.000
3 gram:Rp5.780.000
5 gram: Rp9.600.000    
10 gram: Rp19.145.000    
25 gram: Rp47.737.000    
50 gram: Rp95.395.000    
100 gram: Rp190.712.000
250 gram: Rp476.515.000    
500 gram: Rp952.820.000    
1.000 gram:Rp1.905.600.000    
 
Penting diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.    

(Posbelitung.co/Novita)

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co 

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved