Korupsi Dana Hibah GMIM
3 Tersangka Dugaan Korupsi Sinode GMIM Belum Ditahan, Polda Sulut: Kami Semakin Serius
Mereka kini berada di Rutan Mapolda Sulawesi Utara untuk menjalani proses hukum yang ada.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara memberi keterangan terbaru pasca ditahananya dua orang tersangka dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM.
Adapun dua tersangka diketahui adalah Jefry Korengkeng dan Fereydi Kaligis.
Mereka kini berada di Rutan Mapolda Sulawesi Utara untuk menjalani proses hukum yang ada.
Kabid Humas Polda Sulut AKBP Dr Alamsyah Parulian ketika dikonfirmasi sudah membenarkan penahanan tersebut.
"Kondisi saat ini 2 orang dari 5 tersangka telah dilakukan pemeriksaan tambahan dan dilakukan penahanan," jelasnya Jumat (11/4/2025)
Terkait 3 tersangka lainnya yang terus berproses hukum dan belum ditahan, Kabid Humas mengatakan masih menunggu perkembangan dari penyidik.
"Selanjutnya kita menunggu perkembangan dari Direktorat Kriminal Khusus ya," jelasnya
Kabid Humas pun menegaskan bahwa kasus ini semakin serius untuk terus berproses.
"Kami sudah semakin serius menangani kasus ini dan pastinya tetap jalan," jelasnya
Diketahui masih ada tiga tersangka lain yang saat ini belum ditahan terkait kasus tersebut. yakni Sekretaris Provinsi Sulut Steve Kepel, Ketua BPMS GMIM Hein Arina, dan Asiano Gammy Kawatu mantan Asisten 3 Pemprov Sulut.
Diketahui Pada tahun 2020, 2021,2022 dan 2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp. 21.5 Miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan.
Atas kejadian hal tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 8,9 Miliar.
Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.
Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pertanggungjawabannya fiktif.
Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM. (Ren)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
| Pengacara Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Minta Melky Matindas Dihadirkan Lagi di Sidang |
|
|---|
| Jelang Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Steve Kepel dalam Kondisi Sehat dan Siap |
|
|---|
| Sempat Dikembalikan, Berkas 5 Tersangka Korupsi Dana Hibah GMIM Kembali Masuk ke Kejati Sulut |
|
|---|
| Kuasa Hukum AGK Sentil Audit BPKP Sulut Terkait Dana Hibah GMIM Baru Terbit Tanggal 10 Maret 2025 |
|
|---|
| Kondisi Terbaru Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM di Sel Tahanan Polda Sulawesi Utara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.