Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Dana Hibah GMIM

3 Tersangka Dugaan Korupsi Sinode GMIM Belum Ditahan, Polda Sulut: Kami Semakin Serius

Mereka kini berada di Rutan Mapolda Sulawesi Utara untuk menjalani proses hukum yang ada. 

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Rhendi Umar
DITAHAN - Jefry Korengkeng dan Fereydi Kaligis dua tersangka dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM yang ditahan Polda Sulut. Kabid Humas Polda Sulut AKBP Dr Alamsyah Parulian pada Jumat (11/4/2025) mengatakan, mereka kini berada di Rutan Mapolda Sulawesi Utara untuk menjalani proses hukum yang ada. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara memberi keterangan terbaru pasca ditahananya dua orang tersangka dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM.

Adapun dua tersangka diketahui adalah Jefry Korengkeng dan Fereydi Kaligis. 

Mereka kini berada di Rutan Mapolda Sulawesi Utara untuk menjalani proses hukum yang ada. 

Kabid Humas Polda Sulut AKBP Dr Alamsyah Parulian ketika dikonfirmasi sudah membenarkan penahanan tersebut. 

"Kondisi saat ini 2 orang dari 5 tersangka telah dilakukan pemeriksaan tambahan dan dilakukan penahanan," jelasnya Jumat (11/4/2025) 

Terkait 3 tersangka lainnya yang terus berproses hukum dan belum ditahan, Kabid Humas mengatakan masih menunggu perkembangan dari penyidik. 

"Selanjutnya kita menunggu perkembangan dari Direktorat Kriminal Khusus ya," jelasnya

Kabid Humas pun menegaskan bahwa kasus ini semakin serius untuk terus berproses. 

"Kami sudah semakin serius menangani kasus ini dan pastinya tetap jalan," jelasnya 

Diketahui masih ada tiga tersangka lain yang saat ini belum ditahan terkait kasus tersebut. yakni Sekretaris Provinsi Sulut Steve Kepel, Ketua BPMS GMIM Hein Arina, dan Asiano Gammy Kawatu mantan Asisten 3 Pemprov Sulut. 

Diketahui Pada tahun 2020, 2021,2022 dan  2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp. 21.5 Miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan.

Atas kejadian hal tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 8,9 Miliar. 

Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.

Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pertanggungjawabannya fiktif. 

Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM. (Ren)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved