Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harga Emas

Mengejutkan, Harga Emas Melonjak Sangat Tinggi Kamis 10 April 2025, Jadi Segi Per Gram

Lonjakan juga terjadi pada harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut).

Editor: Alpen Martinus
HO
EMAS: Ilustarsi Emas. Harga emas melonjak saat tinggi, 10 April 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Pergerakan harga emas di Indonesia memang di luar dugaan.

Kemarin harga emas sudah menunjukkan kenaikan.

Cukup mengejutkan, harga emas Antam hari ini Kamis (10/4/2025) naik sangat tinggi.

Baca juga: Harga Emas Melonjak Naik Lagi Hari Ini Kamis 10 Maret 2025, Dijual Segini

Bahkan bisa dibilang menjadi yang tertinggi hingga saat ini tahun 2025.

Tentu ini seperti durian runtuh bagi pemilik logam mulia ini.

Keuntungan yang samakin besar mereka dapatkan.

Pada perdagangan hari ini, harga terbaru emas Antam melambung tinggi.

Melansir logammulia.com, harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis (10/4/2025), berada di kisaran Rp1.846.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Harga terbaru emas Antam hari ini naik Rp69.000 jika dibandingkan dengan dengan Rabu (9/4/2025) pagi kemarin yang dibanderol Rp1.777.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Lonjakan juga terjadi pada harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut).

Harga buyback emas Antam pagi hari ini, Rp1.696.000 per gram, naik Rp69.000 per gram jika dibandingkan dengan Rabu pagi kemarin yang dibanderol Rp1.627.000 per gram.

Mengutip kontan.co.id,  pada tanggal 9 April 2025, Logammulia.com memperbarui harga emas Antam dua kali.

Pada pagi hari mereka menetapkan harga Rp 1.777.000 per gram. 

Lalu pada sore hari (sekitar pukul 17.00 WIB) harga naik menjadi Rp 1.812.000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis, 10 April 2025:

0,5 gram: Rp973.000    

1 gram: Rp1.846.000    

2 gram: Rp3.632.000    

3 gram: Rp5.423.000    

5 gram: Rp9.005.000    

10 gram: Rp17.955.000    

25 gram: Rp44.762.000    

50 gram: Rp89.445.000    

100 gram: Rp178.812.000    

250 gram: Rp446.765.000    

500 gram: Rp893.320.000    

1.000 gram: Rp1.786.600.000

Perlu diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co/Novita)

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved