Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Advertorial

Pemkab Kepulauan Sitaro Rumahkan Sementara Tenaga Harian Lepas

Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit mengatakan, seharusnya kebijakan ini sudah dilaksanakan paling lambat Januari 2025.

|
Dok. Pemkab Kepulauan Sitaro
PEMKAB SITARO - Bupati Kepulauan Sitaro Chyntia Kalangit dan Wakil Bupati Sitaro Heronimus Maikainas. Pemkab Sitaro resmi merumahkan sementara para THL. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, SITARO - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, merumahkan sementara tenaga harian lepas.

Pemberhentian tersebut disampaikan pada Selasa (8/4/2025).

Hal ini sesuai petunjuk Kemenpan-RB Republik Indonesia, yaitu terhitung sejak Desember 2024 tidak ada lagi THL yang bekerja di lingkup SKPD.

Kebijakan ini juga berlaku di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota lain.

Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit mengatakan, seharusnya kebijakan ini sudah dilaksanakan paling lambat Januari 2025.

Bupati Chyntia Ingrid Kalangit/Rabu (9/3/2025)/Dokumentasi Pemda Sitaro
PEMKAB SITARO - Bupati Kepulauan Sitaro Chyntia Kalangit dan Wakil Bupati Sitaro Heronimus Maikainas. Pemkab Sitaro resmi merumahkan sementara para THL.

"Hanya di Kabupaten Sitaro yang diperpanjang dan saya tidak mau menyalahi aturan. Oleh karena itu saya merumahkan selurah tanaga non-ASN tanpa terkecuali," ujar Chyntia, Rabu (9/4/2025). 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Stenly Langi mengatakan, tidak semua THL diberhentikan.

Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki kebijakan masing-masing.

Khusus THL Kesehanan, tidak dirumahkan.

"Hal ini mengacu pada ketentuan nasional yang diterapkan seluruh Indonesia mengenai tenaga harian lepas dirumahkan," tuturnya.

Baca juga: Harga Kopra di Sulawesi Utara Terus Naik, Khusunya di Tagulandang, Segini Harga per Kilogramnya

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca di Sulawesi Utara Rabu 9 April 2025, Info BMKG Waspada Potensi Hujan Lebat

Ia masih belum bisa memastikan sampai kapan para THL dirumahkan.

BKPSDM Sitaro baru akan berkoordinasi dengan Kantor Regional XI Badan Kepegawaian Nasional Manado besok.(ord)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved