Advertorial
Pemkab Kepulauan Sitaro Rumahkan Sementara Tenaga Harian Lepas
Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit mengatakan, seharusnya kebijakan ini sudah dilaksanakan paling lambat Januari 2025.
Penulis: Eduard Joanly Tahulending | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, SITARO - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, merumahkan sementara tenaga harian lepas.
Pemberhentian tersebut disampaikan pada Selasa (8/4/2025).
Hal ini sesuai petunjuk Kemenpan-RB Republik Indonesia, yaitu terhitung sejak Desember 2024 tidak ada lagi THL yang bekerja di lingkup SKPD.
Kebijakan ini juga berlaku di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota lain.
Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit mengatakan, seharusnya kebijakan ini sudah dilaksanakan paling lambat Januari 2025.

"Hanya di Kabupaten Sitaro yang diperpanjang dan saya tidak mau menyalahi aturan. Oleh karena itu saya merumahkan selurah tanaga non-ASN tanpa terkecuali," ujar Chyntia, Rabu (9/4/2025).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Stenly Langi mengatakan, tidak semua THL diberhentikan.
Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki kebijakan masing-masing.
Khusus THL Kesehanan, tidak dirumahkan.
"Hal ini mengacu pada ketentuan nasional yang diterapkan seluruh Indonesia mengenai tenaga harian lepas dirumahkan," tuturnya.
Baca juga: Harga Kopra di Sulawesi Utara Terus Naik, Khusunya di Tagulandang, Segini Harga per Kilogramnya
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca di Sulawesi Utara Rabu 9 April 2025, Info BMKG Waspada Potensi Hujan Lebat
Ia masih belum bisa memastikan sampai kapan para THL dirumahkan.
BKPSDM Sitaro baru akan berkoordinasi dengan Kantor Regional XI Badan Kepegawaian Nasional Manado besok.(ord)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.