Pemkot Bitung
Pemkot Bitung akan Beri Sanksi ASN yang Tak Masuk Kantor, Kaban BKPSDMD Ingatkan Soal Aturan
Pemerintah Kota Bitung akan memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) jika tak masuk kantor.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Ventrico Nonutu
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kota Bitung, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), akan memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) jika tak masuk kantor pasca libur lebaran 2025.
Richard Ticoalu Wowiling, Plt Kepala (BKPSDMD) Kota Bitung saat dihubungi mengatakan sanksi sesuai aturan.
"Apabila ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, wajib diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disipin Pegawai Negeri Sipil," tegas Kaban Wowiling, Selasa 8 April 2025.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, mengatur disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PP ini mengatur kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin PNS.
Dalam peraturan tersebut ada jenis hukuman disiplin, ringan, sedang, dan berat.
Hukuman disiplin diantaranya teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat.
Sebelumnya, hari ini Selasa, 8 April 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung belum masuk kantor masih bekerja dari mana saja alias Work From Anywhere (WFA).
Hal itu sebagaimana disampaikan Plh Kabag Protokol & Komunikasi Pimpinan, Rio Karamoy saat dihubungi.
"Benar hari ini masih WFA, nanti besok Rabu, 9 April 2025 seluruh ASN melaksanakan apel kerja di Perangkat Daerah masing masing pada pukul 07.30 WITA, jam kerja sudah seperti biasa," ungkap Rio Karamoy.
Menurutnya, itu sesuai perintah pimpinan sebagaimana surat edaran nomor : 008/321/SEK Tahun 2025.
Didalamnya menuliskan tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan Pemkot Bitung.
Dikatakannya, itu juga memperhatikan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Brokrasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pernerintah dan Penyelenggaran Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasinnal dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya ldul Fitri 1446H.
Tetapi ditegaskannya, dalam pelaksanaan WFA tersebut, perangkat daerah unit kerja yang melaksarnakan pelayanan langsung kepada masyarakat diwajibkan untuk mengatur penugasan kerja pegawai pada pelaksanaan WFA dimaksud.
Lanjutnya, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Dimintakan juga kepada seluruh kepala perangkat daerah unit kerja, agar mengatur jadwal piket pegawai ASN pada pelaksanaan WFA di kantornya masing-masing," katanya.
(TribunManado.co.id/fis)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Pemkot Bitung Sambut Kajari yang Baru, Hengky Honandar: Momentum Perkuat Sinergi |
![]() |
---|
BRI Dukung Program Smart City Pemkot Bitung, Transaksi di Pelabuhan Kini Cashless |
![]() |
---|
Wali Kota Bitung Hengky Honandar Hadiri Rakor Karhutla di Manado, Perkuat Penanggulangan Bencana |
![]() |
---|
Kabar Gembira, Gaji Ketua RT, Kepala Lingkungan dan Kader Kesehatan di Bitung Cair Hari Ini |
![]() |
---|
Tingkatkan SDM Kesehatan, Pemkot Bitung dan ITSK RS dr Soepraoen Malang Jalin Kerja Sama Strategis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.