Minggu, 7 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harga Emas

Harga Emas Turun Tipis Selasa 25 Maret 2025, Jadi Segini Per Gram

Sedangkan harga terbaru emas Antam ukuran 0,5 gram hari ini Rp929.500, turun dari Rp932.500 di hari sebelumnya.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Alpen Martinus
HO
EMAS: Harga emas Antam Selasa 25 Maret 2025. Turun tipis 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah mengalami kenaikan yang cukup signifikan, harga emas perlahan turun.

Namun memang penurunannya perlahan.

Tidak langsung anjlok, sehingga tidak terlalu berpengaruh.

Baca juga: Harga Emas Turun Selasa 25 Maret 2025, Dijual Segini

Masih banyak keuntungan yang diperoleh jika menjualnya sekarang.

Harga terbaru emas Antam hari ini, Selasa (25/3/2025) turun.

Belum diketahui kapan harga emas akan naik kembali.

Melansir logammulia.com, harga terbaru emas Antam hari ini Selasa (25/3/2025) dibanderol Rp1.759.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

 Jika dibandingkan dengan perdagangan pada Senin (24/3/2025) kemarin yang sebesar Rp1.765.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen), harga terbaru emas Antam hari ini turun Rp6.000.

Sedangkan harga terbaru emas Antam ukuran 0,5 gram hari ini Rp929.500, turun dari Rp932.500 di hari sebelumnya.

Sementara itu, harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini juga turun.

Harga buyback emas Antam hari ini Rp1.610.000 per gram, turun Rp6.000 dibandingkan dengan Senin kemarin yang dibanderol Rp1.616.000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Selasa, 25 Maret 2025:

0.5 gram: Rp929.500    
1 gram: Rp1.759.000    
2 gram: Rp3.458.000    
3 gram: Rp5.162.000    
5 gram: Rp8.570.000    
10 gram: Rp17.085.000    
25 gram: Rp42.587.000    
50 gram: Rp85.095.000    
100 gram: Rp170.112.000    
250 gram: Rp425.015.000    
500 gram: Rp849.820.000    
1.000 gram: Rp1.699.600.000    
 
Perlu diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co/Novita)

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved