Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

SPMB 2025

Aturan Baru Sistem Penerimaan Murid 2025, Simak Syarat Umumnya

Inilah syarat umum SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) tahun ajaran 2025/2026.

Editor: Alpen Martinus
Tribun Jakarta
SISWA: Ilustrasi siswa SMA. Ada aturan baru SPMB dari Kemendikdasmen 

3. Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025.
Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau setara.

4. Jenjang Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK)

Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025.
Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau setara.
Selain itu, Kemendikdasmen juga telah menetapkan empat jalur penerimaan SPMB 2025.

Jalur Penerimaan SPMB 2025

Jalur Domisili – Berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah.
Jalur Afirmasi – Diperuntukkan bagi murid dari keluarga kurang mampu.
Jalur Prestasi – Bagi murid yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.
Jalur Mutasi – Untuk anak dari orang tua yang pindah tugas.
Selain perubahan istilah dan jalur penerimaan, SPMB 2025 juga menghadirkan penyesuaian dalam persyaratan usia dan ketentuan pendaftaran di tiap jenjang pendidikan.

Untuk penerimaan di tingkat SMP, jalur yang digunakan masih sama, tetapi terdapat perubahan dalam proporsi masing-masing jalur. 

Sementara itu, penerimaan SMA/SMK akan ditetapkan berdasarkan kebijakan tingkat provinsi untuk mengakomodasi siswa lintas kabupaten/kota.

Informasi lebih lengkap terkait aturan baru penerimaan SPMB 2025 dapat diakses melalui link berikut: KLIK

 (Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved