Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Advertorial

Suara Elektro Menang Telak, Kuasa Hukum SE Ralph Poluan : Puji Tuhan Sudah Menang di PN, PT dan MA

Suara Elektro vs Mafia Tanah Agus Abidin (3-0).  Mahkamah Agung kembali memperkuat keputusan yang dikeluarkan PN dan PT. 

|
Dokumentasi Suara Elektro
SUARA ELEKTRO - Mahkamah Agung kembali memperkuat keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Manado dan Pengadilan Tinggi Manado yang menguatkan posisi Suara Elektro dalam kasus yang tengah bergulir. Ketua Tim Kuasa Hukum Suara Elektro, Ralph Poluan, S.H., M.Kn., C.L.A, membenarkan keputusan tersebut dan mengkritik gugatan yang dilayangkan oleh pihak penggugat.  

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Agung kembali memperkuat keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Manado dengan Nomor: 541/Pdt.G/2023/PN Mnd. dan Pengadilan Tinggi Manado melalui Nomor: 109/PDT/2024/PT MND. 

Putusan tersebut menguatkan posisi Suara Elektro dalam kasus yang tengah bergulir.

Ketua Tim Kuasa Hukum Suara Elektro, Ralph Poluan, S.H., M.Kn., C.L.A, membenarkan keputusan tersebut dan mengkritik gugatan yang dilayangkan oleh pihak penggugat. 

Menurut Ralph Poluan, gugatan yang mereka ajukan bersifat mengada-ada, tidak jelas dan kabur atau disebut juga dengan istilah ‘Obscur Libel’. 

"Hal ini terbukti dari proses yang sudah berlangsung di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung, dimana penggugat kami selalu menang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Poluan mengungkapkan bahwa gugatan tersebut diduga dipengaruhi oleh sosok Agus Abidin alias Agus Elektrik. 

“Kami memiliki bukti rekaman suara yang menunjukkan bahwa Agus Abidin melakukan negosiasi dengan klien saya, meminta uang miliaran rupiah dan memberikan nomor rekening pribadinya melalui WhatsApp dengan tujuan agar klien saya mundur dan mencabut gugatan. Padahal, tidak ada hubungan hukum yang jelas antara Agus dan ahli waris,” lanjut Poluan

Poluan juga menegaskan bahwa praktik mafia tanah di Sulawesi Utara, khususnya di Kota Manado, sangat merugikan perkembangan daerah.

 “Mafia-mafia tanah ini telah menyebabkan beberapa investor di Kota Manado enggan untuk berinvestasi di daerah ini karena aset mereka tiba-tiba digugat tanpa dasar yang jelas hanya dengan secarik kertas,” ujarnya.

Selain itu, Poluan menambahkan bahwa ia berencana untuk menagih janji Agus Abidin yang pernah mengatakan akan memotong jarinya jika kalah di Mahkamah Agung dalam perkara ini. 

“Janji itu harus ditepati, dan saya akan menunggu hasilnya,” tutupnya. (Advertorial) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved