Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tambang Ratatotok Mitra

Sosok Yang Lin, WNA China Tersangka Penambangan Ilegal di Ratatotok Minahasa Tenggara

Sosok Yang Lin, WNA China yang ditetapkan sebagai tersangka penambangan ilegal di Ratatotok, Minahasa Tenggara. Jadi pengelola sekaligus investor.

|
Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
WNA - Gambar ilustrasi tahanan/tersangka pelanggar hukum. Sosok Yang Lin, WNA China Tersangka Penambangan Ilegal di Ratatotok Minahasa Tenggara. Yang Lin disebut sebagai orang yang ikut bertanggung jawa atas lahan tambang yang berada di Perkebunan Alason di wilayah Mitra tersebut. Selain pengelola, ia juga merupakan salah satu investor. 

Yang Lin disebut-sebut sebagai sosok yang menyewa lahan tambang di Ratatotok tersebut.

Padahal, menurut penuturan penambang, tak ada nama YL selama mereka menambang di sana.

"Setahu kami itu milik Sie You Ho," kata seorang penambang berinisial BW kepada Tribunmanado.com, Rabu 19 Maret 2025.

"Kami tak tahu ada warga China berinisial YL tersebut," ungkapnya lagi. 

Selain Sie You Ho, lokasi tersebut dikelola oleh Donal Pakuku, sebelum terjadinya kericuhan yang menewaska seorang warga Basaan, Mitra.

"Mereka sama-sama mengelola lokasi tambang tersebut. Tapi kami tak tahu kalau ada nama YL di sana," ungkapnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Mitra Iptu Lutfi Adinugraha Pratama pun mengatakan tak tahu menahu soal pemilik tambang.

Iptu Lutfi menegaskan bahwa kasus tersebut sepenuhnya telah diambil alih Polda Sulawesi Utara.

"Kasusnya sudah diambil alih Polda Sulut. Untuk penyelidikannya kami tak bisa beri tanggapan," jelasnya. (TribunManado.co.id/Fra/Ren/Nie)

Baca juga: Sosok Sie You Ho, Disebut sebagai Pemilik Tambang Ratatotok Mitra, Pernah Jadi Tersangka

 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved