Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tambang Ratatotok Mitra

Sosok Yang Lin, WNA China Tersangka Penambangan Ilegal di Ratatotok Minahasa Tenggara

Sosok Yang Lin, WNA China yang ditetapkan sebagai tersangka penambangan ilegal di Ratatotok, Minahasa Tenggara. Jadi pengelola sekaligus investor.

|
Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
WNA - Gambar ilustrasi tahanan/tersangka pelanggar hukum. Sosok Yang Lin, WNA China Tersangka Penambangan Ilegal di Ratatotok Minahasa Tenggara. Yang Lin disebut sebagai orang yang ikut bertanggung jawa atas lahan tambang yang berada di Perkebunan Alason di wilayah Mitra tersebut. Selain pengelola, ia juga merupakan salah satu investor. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Yang Lin, salah satu sosok yang mencuat dalam polemik tambang emas ilegal di Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut).

Yang Lin disebut sebagai orang yang ikut bertanggung jawab atas lahan tambang yang berada di Perkebunan Alason wilayah Mitra tersebut.

Kabar berhembus Yang Lin merupakan seorang warga negara asing (WNA) China.

Yang Lin bertugas sebagai pengelola tambang emas ilegal tersebut. Selain pengelola, ia juga merupakan salah satu investor.

Nama Yang Lin mencuat setelah dirinya ditahan pihak Kepolisian sebagai tersangka.

Dirkrimsus Kombes Pol Winardi Prabowo mengatakan, tersangka Warga Negara Asal (WNA) Asing Asal China bernama Yang Lin sudah ditahan.

"Seperti kami sampaikan sebelumnya, WNA sudah ditahan," ungkapnya.

Kombes Winardi pun menjelaskan soal status kepemilikan lahan tambang ilegal itu.

"Lahan tersebut milik Istri Sie You Ho tapi yang mengelola dan menjadi Investor adalah Yang Lin," jelasnya.

Ungkap Kombes Winardi, Yang Lini pernah menjalani proses hukum dan divonis bebas oleh Hakim.

"Yang bersangkutan divonis bebas," katanya.

TAMBANG ILEGAL - Lokasi tambang emas ilegal di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, Selasa (11/3/2025). Pemilik tambang emas yang ricuh ternyata WNA China.
TAMBANG ILEGAL - Lokasi tambang emas ilegal di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, Selasa (11/3/2025). Pemilik tambang emas yang ricuh ternyata WNA China. (Tribunmanado.com/Dok. Warga)

Perwira Tiga Bunga Korps Bhayangkara ini menjelaskan, dari hasil interogasi terhadap para pekerja, mereka mengaku sudah bekerja sejak bulan Juni 2024.

Dimana yang menjadi pengelola sekaligus pengawas lapangan adalah lelaki bernama Yang Lin yang merupakan seorang WNA China.

"Dia dikenakan Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 miliar,” pungkas Kombes Winardi.

Sorotan terkait pemilik tambang emas ilegal ini pun masih terus berlanjut.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved