Tambang Ratatotok Mitra
Sosok Yang Lin, WNA China Tersangka Penambangan Ilegal di Ratatotok Minahasa Tenggara
Sosok Yang Lin, WNA China yang ditetapkan sebagai tersangka penambangan ilegal di Ratatotok, Minahasa Tenggara. Jadi pengelola sekaligus investor.
Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Yang Lin, salah satu sosok yang mencuat dalam polemik tambang emas ilegal di Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut).
Yang Lin disebut sebagai orang yang ikut bertanggung jawab atas lahan tambang yang berada di Perkebunan Alason wilayah Mitra tersebut.
Kabar berhembus Yang Lin merupakan seorang warga negara asing (WNA) China.
Yang Lin bertugas sebagai pengelola tambang emas ilegal tersebut. Selain pengelola, ia juga merupakan salah satu investor.
Nama Yang Lin mencuat setelah dirinya ditahan pihak Kepolisian sebagai tersangka.
Dirkrimsus Kombes Pol Winardi Prabowo mengatakan, tersangka Warga Negara Asal (WNA) Asing Asal China bernama Yang Lin sudah ditahan.
"Seperti kami sampaikan sebelumnya, WNA sudah ditahan," ungkapnya.
Kombes Winardi pun menjelaskan soal status kepemilikan lahan tambang ilegal itu.
"Lahan tersebut milik Istri Sie You Ho tapi yang mengelola dan menjadi Investor adalah Yang Lin," jelasnya.
Ungkap Kombes Winardi, Yang Lini pernah menjalani proses hukum dan divonis bebas oleh Hakim.
"Yang bersangkutan divonis bebas," katanya.

Perwira Tiga Bunga Korps Bhayangkara ini menjelaskan, dari hasil interogasi terhadap para pekerja, mereka mengaku sudah bekerja sejak bulan Juni 2024.
Dimana yang menjadi pengelola sekaligus pengawas lapangan adalah lelaki bernama Yang Lin yang merupakan seorang WNA China.
"Dia dikenakan Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 miliar,” pungkas Kombes Winardi.
Sorotan terkait pemilik tambang emas ilegal ini pun masih terus berlanjut.
Yang Lin
WNA
China
Warga Negara Asing
tersangka
penambangan ilegal
Ratatotok
Minahasa Tenggara
Mitra
tambang
Penambang yang Kedapatan Bawa Sajam ke Lokasi Tambang Ratatotok Mitra Bakal Ditindak Tegas TNI-Polri |
![]() |
---|
Polri-TNI Berikan Waktu 3 Hari Basmi Sajam di Ratatotok Mitra Sulut, 300 Personil Dikerahkan |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Penyebab Seringnya Terjadi Kericuhan di Tambang Ratatotok Minahasa Tenggara Sulut |
![]() |
---|
Sebanyak 300 Personel Gabungan TNI-Polri Bakal Jaga Keamanan Lokasi Tambang Ratatotok Mitra |
![]() |
---|
Polemik Pemilik Tambang Emas di Ratatotok Mitra, Mencuat Nama WNA China |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.