Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

RUU TNI

Jawaban KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Soal RUU TNI, Serahkan ke DPR RI

Kata Maruli, Undang-undang TNI sudah sesuai prosedur atas inisiasi DPR RI untuk merevisi undang-undang.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Rhendi Umar
UU TNI: Kepala Staf Angkatan Daerah (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak berada di Danau Tondano Minahasa, Kamis 20 Maret 2025. Ia menangggapi soal pengesahan RUU TNI menjadi Undang-Undang 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Staf Angkatan Daerah (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menangggapi soal pengesahan RUU TNI menjadi Undang-Undang. 

Kata Maruli, Undang-undang TNI sudah sesuai prosedur atas inisiasi DPR RI untuk merevisi undang-undang.

Di situ telah diserahkan, Daftar Inventaris Masalah (DIM).

Baca juga: Potret Prajurit di Manado Sulawesi Utara Berebut Foto dengan KSAD Jendral Maruli Simanjuntak

"Tentara menyerahkan, nanti badan legislatif DPR yang menentukan dan prosedur sudah dijalankan," jelasnya disela-sela kunjungan kerja di Danau Tondano, Sulawesi Utara, Kamis (20/3/2025).

Terkait persoalan ada 16 lembaga yang bisa diduduki oleh TNI Aktif, Maruli mengatakan bahwa lembaga tersebut sangat berhubungan dengan TNI. 

"16 lembaga itu penambahan dari 10 ya, ada Basarnas, BNPB, dan memang sudah ada disitu semua, jadi apa yang mau dipermasalahkan, dari dulu juga sudah seperti itu," jelasnya

KSAD meminta kedepan agar semua bisa duduk bersama dan belajar tentang demokrasi.

"Kami tidak berpikiran berbuat seperti dulu-dulu dengan membikin fraksi, bahwa pemilihan kepala daerah harus ada penunjukan, kan kami tidak berpikiran seperti itu, sebaliknya yang ngomong dari DPR. Jadi udahlah sekarang bagaimana kita lebih baik dengan diskusi," jelasnya. (Ren)
 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved