Minggu, 12 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Advertorial

Lawan Terduga Mafia Tanah, Ralph Bela Suara Elektro, Menang PN, PT Hingga MA

Lanjut Ralph, mafia tanah tidak boleh diberikan ruang di Sulawesi Utara. Perbuatan mafia-mafia tanah ini sangat berpengaruh pada kemajuan daerah. 

Dokumentasi Suara Elektro
KUASA HUKUM - Ketua Tim kuasa hukum dari Suara Elektro, Ralph Poluan, S.H M.Kn, C.L.A 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Agung tetap menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor:  541/Pdt.G/2023/PN Mnd. dan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 109/PDT/2024/PT MND.

Ketua Tim kuasa hukum dari Suara Elektro, Ralph Poluan, S.H M.Kn, C.L.A benarkan putusan tersebut.

“Gugatan yang diajukan oleh Penggugat mengada-ada, tidak jelas, dan kabur “Obscur Libel," ujar Ralph. 

Ini terbukti bahwa sejak pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri, banding pada Pengadilan Tinggi hingga kasasi pada Mahakamah Agung, penggugat tidak pernah dimenangkan,” ujar Ralph Poluan.

Hari ini saya tegaskan bahwa gugatan ini ditunggangi oleh terduga mafia tanah di Kota Manado Agus Abidin alias Agus Elektrik. 

Saya sebut nama lengkapnya karena kita punya rekaman suara yang bersangkutan, dimana yang bersangkutan bernegosiasi dengan klien saya untuk meminta uang miliaran rupiah dan mengirimkan Nomor rekening pribadinya lewat WA agar supaya yang bersangkutan mundur dan mencabut gugatannya, padahal dalam hal ini yang bersangkutan tidak ada hubungan hukum dan kaitannya dengan Ahli Waris," ujar Ralph. 

Lanjut Ralph, mafia tanah tidak boleh diberikan ruang di Sulawesi Utara. 

Perbuatan mafia-mafia tanah ini sangat berpengaruh pada kemajuan daerah. 

"Seperti yang sudah pernah saya sampaikan pada waktu yang lalu, saya punya Klien  beberapa Investor di Kota Manado yang saat ini tidak mau lagi berinvestasi di Kota Manado, karena banyak mengalami pengalaman buruk. 

Dimana aset mereka yang ada di Kota Manado tiba-tiba digugat hanya dengan secarik kertas. 

Jadi sekali lagi gugatan-gugatan tidak jelas seperti ini sangat merusak nama baik Sulawesi Utara khususnya Kota Manado.

Oh yah nnti saya ingin tagih janji bapak Agus kepada klien saya, katanya akan potong jarinya jika dia kalah di Mahkamah Agung," ujar dia. (Advertorial

 

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved