Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkot Tomohon

Anggaran THR ASN dan PPPK Tomohon Sulut 2025 Capai Rp13,3 miliar, Dicarikan Jika Lengkap Dokumen

Dana tersebut akan disalurkan kepada 2.230 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 438 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dok.Caroll Senduk
THR CAIR - Wali Kota Tomohon Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar. Pemkot Tomohon telah menyiapkan anggaran sebesar Rp13,3 miliar untuk pembayaran THR ini. 

Tomohon, TRIBUNMANADO.CO.ID – Kabar gembira bagi 2.668 pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, Sulawesi Utara. 

Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinantikan segera diproses mulai hari ini, Rabu (19/3/2025).

Wali Kota Tomohon Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar telah menyiapkan anggaran sebesar Rp13,3 miliar untuk pembayaran THR ini. 

Baca juga: THR Belum Ngefek, Pusat Belanja di Manado Sulut Masih Sepi, Penjual Sebut Rezeki Masih Seret

Dana tersebut akan disalurkan kepada 2.230 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 438 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepastian pencairan ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tomohon, Drs. Gerardus Mogi kepada awak media.

“Anggaran yang sudah dialokasikan akan menyesuaikan dengan data penerima yang telah diperbarui hingga Februari 2025,” ujar Mogi.

Berikut rincian anggaran yang dialokasikan:

- 2.230 ASN: Rp 11,66 miliar
- 438 PPPK: Rp1,68 miliar
- Total anggaran: Rp13,3 miliar

Mogi menegaskan, proses pencairan akan langsung dilakukan bagi pegawai yang telah melengkapi dokumen administrasi.

“Begitu dokumen lengkap, THR langsung kami bayarkan,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Caroll Senduk berharap pencairan THR ini dapat berdampak positif bagi perekonomian masyarakat, terutama menjelang hari raya.

“Kami berharap daya beli masyarakat meningkat, ekonomi berputar, dan inflasi bisa ditekan,” ujar Caroll usai menghadiri sertijab BPK RI Perwakilan Sulut.

Ia juga berharap THR ini semakin memotivasi ASN dan PPPK dalam menjalankan tugas mereka sebagai abdi negara. (Pet)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved