Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR 2025

Kriteria Karyawan Swasta Penerima THR 2025, Ini Cara Menghitung Besarannya

Karyawan swasta dipastikan akan mendapat Tunjangan Hari Raya atau THR 2025 yang dibayarkan oleh perusahaan.

Editor: Erlina Langi
Pixabay
THR 2025: Ilustrasi uang rupiah pecahan seratus ribu. THR karyawan swasta wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. 

TRIBUNMANADO.COM - Dalam waktu dekat ini, para karyawan swasta akan menerima tunjangan hari raya (THR) 2025.

Namun perlu diingat bila ada kriteria-kriteria bagi karyawan swasta yang akan menerima THR 2025.

Berikut ini kriteria apa saja yang membuat karyawan swasta berhak menerima THR 2025.

Juga cara menghitung besarannya.

Sama seperti tahun sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi mengatur THR karyawan swasta 2025 dan pekerja buruh melalui Surat Edaran (SE) Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Senin (10/3/2025).

Mengacu SE tersebut, THR karyawan swasta wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Adapun pencairannya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan, THR karyawan swasta diberikan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2025.

"Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, diberi paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Senin. 

Prabowo juga menyinggung besaran THR karyawan swasta 2025 yang selanjutnya akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui SE.

Lantas, siapa saja karyawan swasta yang berhak mendapat THR?

Bagaimana penghitungannya?

Kriteria penerima THR karyawan swasta 2025

Karyawan swasta yang berhak menerima THR keagamaan dari perusahaan telah diatur dalam PP nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Golongan karyawan swasta penerima THR 2025 juga kembali ditegaskan dalam SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025.

Berikut kriteria penerima THR karyawan swasta 2025:

1.    Pekerja/buruh berdasarkan perjanjian waktu tertentu (PKWT/Kontrak) atau perjanjian waktu tidak tertentu (PKWTT/tetap) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved