Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Minahasa

Bupati Minahasa Robby Dondokambey Minta Wajib Pajak di Minahasa Segera Lapor SPT : Saya Sudah Lapor

Sebagai bentuk keteladanan, Robby juga telah menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan secara mandiri melalui DJP Online.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Handhika Dawangi
Tribun Manado/Mejer Lumantow
BUPATI MINAHASA - Bupati Minahasa Robby Dondokambey, mengimbau seluruh wajib pajak di Kabupaten Minahasa untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu 31 Maret 2025.  

TONDANO, TRIBUN - Pemerintah Kabupaten Minahasa mengingatkan untuk seluruh wajib pajak di Kabupaten Minahasa untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

“Mari berkontribusi kepada negara dengan terus memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik demi kemajuan Republik Indonesia," ujar Bupati Minahasa Robby Dondokambey, Kamis (13/3/2025).

Batas waktu melaporkan SPT Tahunan adalah Senin, 31 Maret 2025. 

Sebagai bentuk keteladanan, Robby juga telah menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan secara mandiri melalui DJP Online.

"Saya pribadi telah melakukan pelaporan SPT tahunan secara mandiri melalui DJP Online. Mari kita taat pajak, pajak kuat, Indonesia maju," kata Robby.

Untuk itu, dirinya mengajak masyarakat Minahasa untuk taat pajak demi memperkuat pembangunan nasional.

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang belum melaporkan SPT Tahunan, pemerintah mengingatkan untuk segera menyelesaikannya sebelum batas waktu yang ditentukan.

"Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online) atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat," ujar bupati. 

(Tribun Manado/mjr)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved