Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harga Emas

Harga Emas Naik Lagi Lumayan Kamis 13 Maret 2025, Jadi Segini Per Gram

Harga tersebut naik Rp12.000 jika dibandingkan dengan perdagangan pada Rabu (12/3/2025) kemarin yang berada di kisaran Rp1.702.000 per gram

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com
EMAS: Ilustrasi emas Antam. Harga Emas Antam Kamis 13 Maret 2025 naik lagi 

TRIBUNMANADO.COM- Setelah cukup mengejutkan naik tinggi Rabu kemarin, harga emas belum berhenti naik.

Kali ini harga emas kembali naik lumayan.

Meski tah setinggi kemarin, namun kenaikannya sangat mempengaruhi harga emas.

Baca juga: Harga Emas Naik Lagi Kamis 13 Maret 2025, Dijual Segini

Terpantau harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis (13/3/2025) naik cukup tinggi.

Ini kesempatan bagus untuk menjual emas dan mendapatkan keuntungan.

Belum diketahui kapan harga emas akan turun kembali.

Melansir logammulia.com, harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis (13/3/2025) sebesar Rp1.714.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Harga tersebut naik Rp12.000 jika dibandingkan dengan perdagangan pada Rabu (12/3/2025) kemarin yang berada di kisaran Rp1.702.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Sedangkan harga terendah emas Antam 0,5 gram hari ini dibanderol Rp907.000, naik dari Rp901.000 pada sehari sebelumnya.

Kenaikan juga terjadi pada harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini.

Harga buyback emas Antam hari ini, Kamis (13/3/2025) di kisaran Rp1.563.000 per gram atau naik Rp12.000 dibandingkan Rabu kemarin yang berada di level Rp1.551.000 per gram

Berikut daftar selengkapnya harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis, 13 Maret 2025:

0.5 gram: Rp907.000    
1 gram: Rp1.714.000    
2 gram: Rp3.368.000    
3 gram: Rp5.027.000    
5 gram: Rp8.345.000    
10 gram: Rp16.635.000    
25 gram: Rp41.462.000    
50 gram: Rp82.845.000    
100 gram: Rp165.612.000    
250 gram: Rp413.765.000    
500 gram: Rp827.320.000    
1.000 gram: Rp1.654.600.000    
 
Sekadar informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved