Pengangkatan CPNS
Nasib CPNS yang Telanjur "Resign" dari Tempat Kerja Saat Pengangkatan Ditunda, Ini Kata BKN
Beberapa CPNS yang telanjur resign itu kini terancam tidak memiliki pekerjaan selama 7 bulan hingga pengangkatan CPNS dilakukan.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kamis (6/3/2025), pemerintah resmi memundurkan jadwal pengangkatan CPNS 2024 menjadi serentak pada 1 Oktober 2025.
Sementara pengangkatan PPPK 2024, baik tahap I dan tahap II menjadi 1 Maret 2026.
"Ini nanti pengangkatannya akan dilakukan secara serentak. Jadi nanti termasuk tahap I, tahap II (PPPK) nanti di 1 Maret 2026. Kemudian CPNS pun 1 Oktober 2025. Dengan pengangkatan serentak ini, (diharapkan) enggak ada yang beda-beda lagi ya," kata Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenpan-RB Aba Subagja dalam keterangan yang disampaikan secara daring melalui kanal Youtube Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kamis.
Baca juga: Kabar Baik bagi CPNS yang Lulus tapi Telanjur Resign, BKN Upayakan Agar dapat Kembali Bekerja
Menurut Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 mundur agar dapat dilakukan secara serentak.
Pasalnya, selama ini penghitungan terhitung mulai tanggal (TMT) untuk pengangkatan CPNS dan PPPK tidak sama antara satu instansi dengan instansi lainnya.
Akibatnya, ada CPNS yang sudah bekerja karena usulan instansinya cepat. Namun, ada pula yang belum ditetapkan surat keputusan (SK) sehingga perlu menunggu lebih lama.
"Nah, kita tidak ingin terjadi seperti itu. Kalau bisa mereka yang melamar untuk formasi tahun 2024 ini, diangkatnya juga harusnya sama, bekerja sama, mulai diangkat sama, mulai digaji sama," ucapnya.
Sayangnya, keputusan ini dinilai mendadak dari jadwal sebelumnya sehingga beberapa CPNS telanjur sudah mengundurkan diri dari tempat mereka bekerja sebelumnya.
Beberapa CPNS yang telanjur resign itu kini terancam tidak memiliki pekerjaan selama 7 bulan hingga pengangkatan CPNS dilakukan.
Nasib PPPK tak jauh berbeda, mereka mesti menunggu pengangkatan hingga tahun depan.
Saran Kemenpan-RB soal CPNS yang telanjur resign
Aba menyampaikan, bagi peserta lolos CPNS yang telanjur resign, dapat memanfaatkan jeda waktu 7 bulan hingga pengangkatan untuk belajar berinteraksi dan berkoordinasi dengan instansi yang dilamarnya.
Dalam hal ini, Aba mengatakan, peran Biro Kepegawaian di masing-masing instansi sangat penting untuk memberikan sosialisasi, pembinaan, dan peningkatan pengetahuan.
"Pak Haryomo juga berencana akan berkoordiansi dengan biro-biro kepegawaian supaya bagaimana waktu luang ini bisa dimanfaatkan untuk pembinaan," kata dia.
Tujuannya adalah menyelaraskan pengetahuan peserta yang berasal dari berbagai latar belakang sebelum masuk dan bekerja di birokrasi.
Aba juga memaklumi bahwa beberapa CPNS yang lolos sudah berkeluarga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.