Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kotamobagu Sulawesi Utara

Pemkot Kotamobagu Siapkan Rp 11 M untuk Bayar THR ASN, Berikut Jadwal Pencairan Tunjangan Hari Raya

Pemkot Kotamobagu Siapkan Rp 11 M untuk Bayar THR ASN, Berikut Jadwal Pencairan Tunjangan Hari Raya

Tribunmanado.co.id/Alpen Martinus
BERI PENJELASAN THR: Potret Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus. Menurut Sugiarto, pencairan THR diperkirakan akan dilakukan sekitar tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Pemerintah Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus, Jumat (7/3/2025).

Menurut Sugiarto, pencairan THR diperkirakan akan dilakukan sekitar tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.

Hal ini sesuai dengan arahan Presiden RI dalam pidatonya.

Namun, Sugiarto menekankan bahwa pihaknya tetap harus menunggu juknis resmi sebagai dasar pelaksanaan pencairan.

“Kami masih menunggu juknis. Jika merujuk pada pidato Presiden, pencairan kemungkinan akan dilakukan sekitar tiga minggu sebelum lebaran,” katanya, Jumat (7/3/2025).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Pemkot Kotamobagu telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 11 miliar untuk pencairan THR tersebut.

“Kalau besarannya sekitar sebelas miliar rupiah,” ucapnya.

Anggaran ini akan dialokasikan bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya pencairan THR ini, diharapkan dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Diketahui THR adalah salah satu momen yang paling ditunggu-tunggu saat Ramadhan.

Khusus di Indonesia, pemberian THR diatur dalam regulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR).

Oleh karenanya setiap perusahaan atau instansi diwajibkan menyalurkannya THR sesuai ketentuan yang berlaku menjelang Hari Raya Keagamaan, seperti Idul Fitri bagi yang beragama Islam.

Untuk kelompok ASN seperti PNS dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Anggota serta pensiunan TNI-Polri, dan Pejabat Negara selain menerima THR juga berhak mendapat gaji ke-13.

Namun di luar lima kategori tersebut tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13.

Adapun anggaran THR PNS berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Besaran THR PNS dan Pensiunan 2025

Besaran THR PNS 2025 sendiri dihitung berdasarkan beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum), serta tambahan tunjangan kinerja (tukin) dalam jumlah tertentu.

 Sesuai dengan pola PP Nomor 14 Tahun 2024, kemungkinan besar THR PNS 2025 akan mencakup:

  1. Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
  2. Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  5. Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
  6. Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Sementara komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tambahan penghasilan pensiun.
 
Kapan THR PNS dan Pensiunan Cair ?

Mengacu pada kebijakan tahun-tahun sebelumnya, THR PNS 2025 diperkirakan akan cair paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran.

Atau paling lambat 1 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Hal tersebut didasari oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024.

Melaui peraturan tersebut maka pencairan THR PNS 2025 kemungkinan akan dilakukan pada pertengahan atau akhir bulan ini, tepatnya sekitar tanggal 20 Maret 2025.

Dengan perkiraan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh pada tanggal 31 Maret - 1 April 2025.

THR yang sudah cair nantinya akan langsung dikirimkan melalui rekening bank yang biasa digunakan untuk menerima gaji bulanan. 

Pemerintah memastikan bahwa penyaluran THR dilakukan secara adil dan tepat sasaran.

Oleh karena itu setiap ASN perlu memahami statusnya terkait kelayakan penerimaan THR untuk menghindari kesalahpahaman.

(Tribunmanado.co.id/Diki/Tribunnews.com / Namira)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved