Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kota Manado

Sistem Kerja Work From Anywhere Tak Berlaku Bagi Semua ASN Pemkot Manado

Sistem Kerja Work From Anywhere Tak Berlaku Bagi Semua ASN Pemkot Manado.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Dok. Kominfo Pemkot Manado
APEL PERDANA: ASN Pemkot Manado saat mengikuti apel perdana di Lapangan Sparta Tikala Kota Manado Sulut beberapa waktu lalu. Kini Pemkot Manado tengah mematangkan sistem Kerja Work From Anywhere, namun tak berlaku untuk semua ASN. (Sistem Kerja Work From Anywhere Tak Berlaku Bagi Semua ASN Pemkot Manado) 

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, PNS bisa bekerja dengan sistem lebih fleksibel.

Total jam kerja dalam satu minggu adalah 37 jam 30 menit, yang terbagi dalam 5 hari kerja:

- Senin

- Selasa

- Rabu

- Kamis

- Jumat

Hari Sabtu dan Minggu tetap menjadi hari libur.

Jam Kerja PNS dimulai pukul 07.30 sesuai zona waktu setempat (WIB/WITA/WIT).

- Senin-Kamis: Istirahat 60 menit

- Jumat: Istirahat 90 menit

Terkait dengan kebijakan ini, PNS hanya perlu masuk kantor selama 3 hari dalam seminggu.

Sementara dua hari sisanya, PNS bekerja dari rumah dengan sistem Work From Anywhere.

Kebijakan ini baru diterapkan di BKN sebagai langkah untuk meningkatkan efisiensi anggaran.

Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved