Tiket Pesawat
Harga Tiket Pesawat Ekonomi Turun Hingga 14 Persen Edisi Lebaran 2025, Simak Tanggal Berlaku
Pemerintah secara resmi mengumumkan penurunan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk masyarkat Indonesia yang akan mudik lebaran.
pasalnya pemerintah memastikan penurunan harga tiket pesawat.
Itu sesuai dengan permintaan Presiden Prabowo.
Baca juga: Presiden Prabowo Siapkan Harga Tiket Pesawat dan Jalan Tol Turun, Persiapan Idul Fitri dan Nyepi
Tentu untuk warga yang akan mudik menggunakan transportasi pesawat terbang.
Nilai penurunan harga pesawat lumayan besar.
Kini peluang untuk warga di perantauan pulang kampung terbuka sangat lebar.
Pemerintah secara resmi mengumumkan penurunan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13 hingga 14 persen untuk periode Angkutan Lebaran 2025.
Penurunan harga ini berlaku selama 15 hari, yakni untuk penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025, dengan periode pembelian tiket yang dimulai pada 1 Maret hingga 7 April 2025.
Selain itu, Pemerintah juga menanggung sebagian PPN, yakni sebesar 6 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025, mengenai Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah sebagian, untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
“Artinya seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025 akan dikurangi PPN-nya, sehingga bayar pajak hanya 5 persen, sementara yang 6 persen ditanggung pemerintah."
"Kebijakan ini efektif berlaku bagi yang melakukan pembelian tiket mulai hari ini. Bagi yang sudah terlanjur beli maka tidak kena,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers yang diadakan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3/2025).
Pemerintah juga memastikan ketersediaan kapasitas penerbangan yang memadai selama periode mudik Lebaran 2025.
"Kami akan pastikan ketersediaan kapasitas penerbangan yang memadai dan meningkatkan keselamatan dan kenyamanan penumpang,” ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di kesempatan yang sama.
Menhub menyampaikan, kebijakan penurunan harga tiket pesawat adalah bentuk komitmen nyata pemerintah, untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat yang ingin merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman.
“Kami ingin memastikan masyarakat bisa menikmati perjalanan yang lebih terjangkau dan nyaman, terutama pada momen penting seperti Lebaran,” ujar Menhub Dudy.
(Tribunnews.com/Widya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Mulai 11 Juni 2019, Tiket Pesawat untuk 208 Rute Akan Mendapat Potongan Harga hingga 50 Persen |
![]() |
---|
Citilink dan Lion Air Turunkan Harga Tiket Pesawat, Angkasa Pura Akan Beri Insentif |
![]() |
---|
Catat! Lion Air dan Citilink Potong Harga Tiket Pesawat hingga 50 Persen di Hari-hari Ini |
![]() |
---|
PNS Terancam Nombok, Pemprov Riau Minta Dibolehkan Transit di Singapura bila Perjananan Dinas |
![]() |
---|
Tak Turunkan Harga Tiket, Maskapai Penerbangan Terancam Dicabut Izin Operasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.