Rabu, 10 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pelayanan Publik

Pelindo Regional 4 Manado Pastikan Tidak Ada Pungli Terkait Pas Pelabuhan

Pengelolaan pas pelabuhan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Begitu kata General Manager Pelindo Regional 4 Manado, Nurlayla Arbie.

Tayang:
Dokumentasi Pelindo Manado
KANTOR PELINDO MANADO - Manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Manado menegaskan, tidak ada praktik pungutan liar atau pungli khususnya terkait tanda masuk atau pas pelabuhan. (Dokumentasi Pelindo Manado) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Manado menegaskan, tidak ada praktik pungutan liar atau pungli khususnya terkait tanda masuk atau pas pelabuhan

Seluruh proses administrasi dan pembayaran dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku serta berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

General Manager Pelindo Regional 4 Manado, Nurlayla Arbie menekankan, pengelolaan pas pelabuhan dilakukan secara transparan dan akuntabel. 

“Kami memastikan bahwa semua pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi dan tidak ada pungutan di luar ketentuan. 

Dan jika ada pihak yang menemukan indikasi pungli, kami mengimbau untuk segera melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi Pelindo,” ujar dia, Selasa 25 Februari 2025. 

Dia menyebutkan, tarif pas Pelabuhan Manado transparan dan diatur berdasarkan Peraturan Direksi Nomor PD 5 Tahun 2020 Tentang Besaran Tarif Jasa Terminal Penumpang dan Tarif Tanda Masuk (Pas) Pelabuhan Manado. Tarif pas di Pelabuhan Manado pun belum mengalami perubahan sejak penetapannya di tahun 2020. 

“Misalnya untuk pas pengantar atau penjemput sebesar Rp5.000 per orang,” sebut Nurlayla. 

Sedangkan pas pelabuhan untuk kendaraan yaitu truk atau bus besar Rp10.000 per kendaraan. 

Pick up, minibus, sedan, dan jeep sebesar Rp12.500 per kendaraan, sepeda motor Rp4.000 per kendaraan dan gerobak sebesar Rp3.000 per kendaraan.

Sementara itu, pas kade Pelabuhan untuk truk besar atau tronton sebesar Rp60.000 per kendaraan, dan truk ¾ atau pick up Rp40.000 per kendaraan. 

Pas kade ini hanya dibayarkan bila kendaraan tersebut masuk ke dalam Dermaga. 

Saat ini semua kegiatan di dermaga termonitor melalui CCTV dan setiap kendaraan yang masuk ke dalam dermaga terekam dengan baik.

“Semua besaran tarif pas Pelabuhan Manado bisa dilihat oleh siapa saja yang akan memasuki area pelabuhan karena terpajang dengan jelas di gate dan area publik lainnya,” kata Nurlayla.

Dia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak memungut pas pelabuhan melebihi dari nilai yang sudah ditetapkan. 

Pelindo Regional 4 Manado juga terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan dan kenyamanan bagi pengguna jasa pelabuhan. Untuk itu, perusahaan mengajak seluruh pengguna jasa untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan guna memastikan kelancaran operasional di pelabuhan.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved