Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Insinerator Manado

Sebelum Berstatus Tersangka Korupsi Insinerator, Mantan Kepala DLH Manado Sempat jadi Caleg

"Sekarang kita masih akan periksa saksi untuk para tersangka," ujarnya via telepon, Senin (24/2/2025).

Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Nielton Durado
KORUPSI INSINERATOR - Kasipidsus Kejari Manado Evans E Sinulingga saat menyita sejumlah barang pada awal 2024. Satu tersangka dalam kasus ini pernah menjadi caleg. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado tahun 2019 Tresje Mokalu resmi menyandang status tersangka dalam korupsi pengadaan insinerator.

Tresje Mokalu ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yang berstatus sebagai pihak ketiga.

Sebelum menyandang status tersangka, Tresje Mokalu sempat mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) Dapil Sario-Malalayang di DPRD Manado tahun 2024.

Sayangnya, perolehan suara Tresje Mokalu tidak signifikan dan dirinya tak terpilih sebagai anggota DPRD.

Mantan caleg dari Partai Nasdem tersebut resmi berstatus sebagai tersangka.

Kejari Manado saat menggeledah kantor DLH Manado, Selasa 16 Januari 2024.
Kejari Manado saat menggeledah kantor DLH Manado, Selasa 16 Januari 2024. (nielton durado/tribun manado)

Kasipidsus Kejari Manado Evans E Sinulingga mengatakan kepada Tribunmanado.co.id bahwa pihaknya masih akan memeriksa sejumlah saksi untuk ketiga tersangka.

"Sekarang kita masih akan periksa saksi untuk para tersangka," ujarnya via telepon, Senin (24/2/2025).

Ia pun tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan apakah ada tersangka lain dalam kasus ini," katanya. 

"Kami terus melakukan pemeriksaan, kita tunggu saja waktunya," ucap mantan Kacabjari Dumoga tersebut.

Baca juga: Upus Ni Mama, Renungan W/KI GMIM 23 Februari-1 Maret 2025, Tunaikanlah Tugas Pelayanan dengan Sabar

Baca juga: Daftar Harga Elpiji dan Tarif Listrik di Seluruh Indonesia per 1 Maret 2025

Sebelumnya diketahui, Kejari Kota Manado menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan insinerator di DLH Kota Manado tahun 2019. 

Dari tiga orang tersangka, salah satunya adalah Tresye Mokalu.

Berdasarkan audit kerugian negara, kasus ini merugikan negara sebesar Rp 9,6 miliar.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved