Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Danantara

Apa Itu Danantara? Badan yang Mengelola Kekayaan Negara dari Investasi, Aset Capai Rp 14.000 Triliun

Danantara akan mengkonsolidasikan Indonesia Investment Authority (INA) dan tujuh badan usaha milik negara (BUMN).

TANGKAPAN LAYAR SIARAN KOMPAS TV
DANANTARA DIRESMIKAN: Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Peresmian dilakukan di halaman Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025). Apa Itu Danantara? Badan yang Mengelola Kekayaan Negara dari Investasi, Aset Capai Rp 14.000 Triliun 

Adapun BUMN yang telah tergabung dalam Danantara sebagai tahap awal antara lain, Bank Mandiri, Bank BRI, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Pertamina, Bank BNI, Telkom Indonesia, dan MIND ID.

Apa saja sektor prioritas investasinya?

Presiden Prabowo menegaskan bahwa dana yang dikelola Danantara akan difokuskan pada proyek-proyek strategis di sektor energi terbarukan, pengembangan industri manufaktur, hilirisasi sumber daya alam, serta ketahanan pangan.

Targetnya, investasi ini dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional hingga mencapai 8 persen per tahun.

"Semua proyek ini akan berkontribusi untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi kami sebesar 8 persen. Pada saat yang sama, kami tetap teguh pada komitmen kami untuk memberantas korupsi," kata Prabowo, beberapa waktu lalu.

Pemerintah pun berharap pembentukan Danantara dapat menciptakan ekosistem investasi yang lebih terstruktur dan mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang berkelanjutan.

Menurut Yusuf, peluncuran Danantara menandai era baru dalam transformasi pengelolaan investasi strategis negara.

"Ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan Astcita, yakni visi besar untuk membawa perekonomian Indonesia ke level yang lebih tinggi melalui investasi berkelanjutan dan inklusif," kata dia.

Apa saja kewenangan Danantara?

Ada sejumlah tugas dan wewenang badan ini jika merujuk pada aturannya.

Berikut ini wewenangnya:

- Mengelola dividen dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN.

- Menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.

- Menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan.

- Membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN.

- Menyetujui usulan penghapusan tagihan atas aset BUMN yang diusulkan oleh holding investasi atau holding operasional.

- Mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR RI yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perusahaan holding investasi dan holding operasional.

Apakah dana masyarakat di perbankan aman?

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved