Kasus Sajam di Minahasa
Identitas Dua Pemuda Sawangan Minahasa yang Ditangkap Polisi Lantaran Bawa Sajam
Kapolsek Kombi Iptu Alen Lariwu menjelaskan mereka berdua ditangkap saat pihaknya melakulan patroli rutin di Kecamatan Kombi.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, MINAHASA - Dua pemuda asal Desa Sawangan, Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, dua pemuda tersebut kedapatan membawa senjata tajam, pada Sabtu (22/2/2025).
Kedua pemuda ini ditangkap oleh Personel Polsek Kombi.
Identitas
Adapun identitas mereka yakni pria inisial NK (17) dan LR (20).
Keduanya diketahui adalah warga Desa Sawangan, Kecamatan Kombi.
Pisau yang mereka bawa adalah jenis pisau tusuk.
Penjelasan Kepolisian
Sementara itu, Kapolsek Kombi Iptu Alen Lariwu menjelaskan mereka berdua ditangkap saat pihaknya melakulan patroli rutin di Kecamatan Kombi.
Dirinya menuturkan, saat terkena cahaya lampu mobil patroli, salah satu dari mereka nampak terlihat membawa senjata tajam.
"Terlihat membawa senjata tajam jenis pisau penusuk," kata Kapolsek Kombi saat dikonfirmasi Tribunmanado.co.id, Sabtu (22/2/2025).
Pisau tersebut nampak dipegang dengan tangan kiri oleh NK dan memantulkan cahaya lampu pada kendaraan patroli.
Selanjutnya polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap lelaki lainnya yakni LR (20).
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan senjata tajam jenis pisau penusuk yang disimpan di balik bajunya.
Pisau tersebut disembunyikan tepatnya di pinggang sebelah kiri.
Walhasil kedua pemuda ini pun langsung diboyong ke Mapolsek Kombi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami juga menyita dua bilah senjata tajam jenis pisau penusuk sebagai barang bukti dalam kasus ini," sambung Lariwu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.