Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harga Emas

Harga Emas Naik Lumayan Rabu 19 Februari 2025, Jadi Segini Per Gram

Harga buyback ini berlaku bagi pemilik emas batangan Antam yang ingin menjual kembali emasnya ke Antam

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com
HARGA EMAS: Ilustrasi emas. Harga Emas Antam Rabu 19 Februari 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Hampir setiap hari harga emas di Indonesia mengalami perubahan.

Meski kadang tak terlalu berubah drastis.

Namun secara grafik terus mengalami kenaikan.

Baca juga: Harga Emas Naik Lagi Rabu 19 Februari 2025, Dijual Segini

Hari ini Rabu 19 Februari 2025, harga emas mengalami kenaikan lagi.

Ini kesempatan untuk mereka menjual emas.

Keuntungan besar masih mereka akan dapatkan.

Berdasarkan informasi dari Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas 1 gram kini mencapai Rp1.691.000.

Kenaikan ini sebesar Rp12.000 dibandingkan dengan harga emas pada perdagangan sebelumnya. 

Tak hanya harga beli, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga mengalami peningkatan dengan nominal yang sama. Saat ini, harga buyback emas Antam berada di angka Rp1.541.000 per gram.

Harga buyback ini berlaku bagi pemilik emas batangan Antam yang ingin menjual kembali emasnya ke Antam

Bagi masyarakat yang berniat menjual emas batangan kepada Antam dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, perlu diketahui bahwa transaksi ini akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22.

Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen.

Sementara itu, bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang diterapkan akan lebih tinggi, yakni sebesar 3 persen.

Potongan pajak ini akan langsung dipotong dari nilai buyback yang diterima oleh penjual pada saat transaksi berlangsung.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan di Antam, pembeli akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP.

Sedangkan bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,9 persen.

Setiap pembelian emas batangan ini juga akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22, yang menjadi bukti resmi pemotongan pajak oleh Antam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya sistem pemotongan pajak ini, Antam memastikan bahwa setiap transaksi yang terjadi berjalan sesuai dengan regulasi perpajakan yang ada di Indonesia.

Harga emas di Antam bergerak naik Rp 12.000 per gram dari harga sebelumnya.

Pada hari sebelumnya, harga emas di Antam tercatat Rp 1.679.000 per gram yang mana pada hari ini harga emas di Antam berada di level Rp 1.691.000 per gram.

Penting untuk diingat, bahwa baik pembelian maupun penjualan emas batangan melalui Antam tidak hanya melibatkan harga emas itu sendiri.

Tetapi juga pajak yang dikenakan sesuai dengan status wajib pajak pembeli atau penjual.

Oleh karena itu, masyarakat yang berencana untuk bertransaksi emas batangan di Antam perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku.

Hal ini agar dapat melakukan transaksi dengan lancar dan sesuai peraturan yang ada.

Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam berdasarkan berat, harga dasar, dan harga setelah ditambahkan dengan Pajak Penghasilan (PPh) 0,25 persen:

0.5  gr: Harga Dasar: Rp895,500, Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp897,739

1 gr: Harga Dasar: Rp1,691,000, Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp1,695,228

2 gr: Harga Dasar: Rp3,322,000, Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp3,330,305

3 gr: Harga Dasar: Rp4,958,000, Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp4,970,395

5 gr: Harga Dasar: Rp8,230,000, Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp8,250,575

10 gr: Harga Dasar: Rp16,405,000, Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp16,446,013

25 gr: Harga Dasar: Rp40,887,000, Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp40,989,218

50 gr: Harga Dasar: Rp81,695,000, Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp81,899,238

100 gr: Harga Dasar: Rp163,312,000, Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp163,720,280

250 gr: Harga Dasar: Rp408,015,000, Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp409,035,038

500 gr: Harga Dasar: Rp815,820,000, Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp817,859,550

1000 gr: Harga Dasar: Rp1,631,600,000, Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp1,635,679,000

Harga di atas sudah termasuk tambahan pajak PPh 0,25 persen sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk pembelian emas batangan di Antam.

Harga yang tercantum di atas berlaku di Butik Emas Graha Dipta, yang berada di Pulo Gadung, Jakarta.

Namun, harga emas bisa bervariasi di setiap lokasi, tergantung pada kebijakan masing-masing toko atau butik.

Untuk itu, disarankan untuk mengecek harga emas yang berlaku di tempat Anda sebelum memutuskan untuk membeli, agar Anda dapat membuat keputusan yang lebih tepat.

Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved