Pelantikan Kepala Daerah
Daftar Lengkap Kepala Daerah di Jawa Timur yang Dipastikan Dilantik pada 20 Februari 2025
Sebanyak 37 kepala daerah di Jawa Timur (Jatim) yang akan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Eri Cahyadi - Armuji
22. Kota Batu
Nurochman - Heli Suyanto
23. Kabupaten Pacitan
Indrata Nur Bayuaji - Gagarin Sumrambah
24. Kabupaten Ponorogo
Sugiri Sancoko - Lisdyarita
25. Kabupaten Bangkalan
Lukman Hakim - Fauzan Ja’far
26. Kabupaten Banyuwangi
Ipuk Fiestiandani - Mujiono
27. Kabupaten Gresik
Fandi Akhmad - Asluchul
28. Kabupaten Malang
Sanusi - Lathifah Shohib
29. Kabupaten Sampang
Slamet Junaidi - Ahmad Mahfudz
30. Kabupaten Nganjuk
Marhaen Jumadi - Trihandy Cahyo Saputro
31. Kabupaten Bondowoso
Hamid Wahid - As’ad Yahya Syafi’i
32. Kabupaten Lamongan
Yuhronur Efendi - Dirham Akbar Aksara
33. Kabupaten Tulungagung
Gatut Sunu Wibowo - Ahmad Baharudin
34. Kabupaten Sumenep
Achmad Fauzi Wongsojudo - Imam Hasyim
35. Kota Probolinggo
Aminuddin - Ina Dwi Lestari
36. Kota Blitar
Syauqul - Elim Tyu Samba
37. Kota Malang
Wahyu Hiadayat - Ali Muthohirin
Kepala Daerah Dilantik Tanggal 20 Februari 2025
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Perpres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 11 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo, serta diundangkan oleh Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi.
Salah satu isi perpres memuat bahwa Presiden RI akan melantik kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak pada 20 Februari 2025.
Hal ini dimuat dalam Pasal 22A Ayat (1) Perpres Nomor 13 Tahun 2025.
"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025," bunyi isi perpres tersebut.
Selain itu, pasal yang sama juga mengatur bahwa kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025 tidak memiliki sengketa terkait pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selanjutnya, Pasal 22 Ayat (2) mengatur soal kriteria kepala daerah yang tidak turut dilantik pada 20 Februari 2025.
Mereka adalah kepala daerah yang memiliki sengketa pilkada di MK; harus melaksanakan pemilihan ulang, suara ulang, atau penghitungan suara ulang sesuai putusan MK atau adanya keadaan memaksa (force majeure).
Selain itu, Pasal 22B Ayat (1) di aturan yang sama mengatur soal pelantikan kepala daerah di Aceh.
Pasal 22B Ayat (2) menyebutkan bahwa pelantikan kepala daerah di Aceh dikecualikan dari tanggal 20 Februari 2025.
Sementara Pasal 22B Ayat (1) huruf a menyatakan, gubernur dan wakil gubernur Aceh dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
Sedangkan, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di Aceh dilakukan oleh gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan ketua Mahkamah Syar'iyah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten/kota.
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Daftar Kepala Daerah di Sumatera Utara yang Telah Dilantik Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah di Jawa Tengah yang Telah Dilantik Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah di Jawa Timur yang Telah Dilantik Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah di Jawa Barat yang Telah Dilantik Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Pesan Presiden Prabowo Saat Melantik Joune Ganda Sebagai Kepala Daerah Minut Sulut, Soal Likupang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.