Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pelantikan Kepala Daerah

Daftar Lengkap Kepala Daerah di Jawa Timur yang Dipastikan Dilantik pada 20 Februari 2025

Sebanyak 37 kepala daerah di Jawa Timur (Jatim) yang akan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Manado/Gryfid Talumedun
PELANTIKAN KEPALA DAERAH: Ilustrasi Foto Pelantikan Kepala Daerah di Istana Kepresidenan Jakarta. Daftar Lengkap Kepala Daerah di Jawa Timur yang Dipastikan Dilantik pada 20 Februari 2025 

Eri Cahyadi - Armuji

22. Kota Batu

Nurochman - Heli Suyanto 

23. Kabupaten Pacitan

Indrata Nur Bayuaji - Gagarin Sumrambah

24. Kabupaten Ponorogo

Sugiri Sancoko - Lisdyarita

25. Kabupaten Bangkalan

Lukman Hakim - Fauzan Ja’far

26. Kabupaten Banyuwangi

Ipuk Fiestiandani - Mujiono

27. Kabupaten Gresik

Fandi Akhmad - Asluchul

28. Kabupaten Malang

Sanusi - Lathifah Shohib

29. Kabupaten Sampang

Slamet Junaidi - Ahmad Mahfudz

30. Kabupaten Nganjuk

Marhaen Jumadi - Trihandy Cahyo Saputro

31. Kabupaten Bondowoso

Hamid Wahid - As’ad Yahya Syafi’i

32. Kabupaten Lamongan

Yuhronur Efendi - Dirham Akbar Aksara

33. Kabupaten Tulungagung

Gatut Sunu Wibowo - Ahmad Baharudin

34. Kabupaten Sumenep

Achmad Fauzi Wongsojudo - Imam Hasyim

35. Kota Probolinggo

Aminuddin - Ina Dwi Lestari

36. Kota Blitar

Syauqul - Elim Tyu Samba

37. Kota Malang

Wahyu Hiadayat - Ali Muthohirin

Kepala Daerah Dilantik Tanggal 20 Februari 2025

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Perpres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 11 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo, serta diundangkan oleh Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi.

Salah satu isi perpres memuat bahwa Presiden RI akan melantik kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak pada 20 Februari 2025.

Hal ini dimuat dalam Pasal 22A Ayat (1) Perpres Nomor 13 Tahun 2025.

"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025," bunyi isi perpres tersebut.

Selain itu, pasal yang sama juga mengatur bahwa kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025 tidak memiliki sengketa terkait pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selanjutnya, Pasal 22 Ayat (2) mengatur soal kriteria kepala daerah yang tidak turut dilantik pada 20 Februari 2025.

Mereka adalah kepala daerah yang memiliki sengketa pilkada di MK; harus melaksanakan pemilihan ulang, suara ulang, atau penghitungan suara ulang sesuai putusan MK atau adanya keadaan memaksa (force majeure).

Selain itu, Pasal 22B Ayat (1) di aturan yang sama mengatur soal pelantikan kepala daerah di Aceh.

Pasal 22B Ayat (2) menyebutkan bahwa pelantikan kepala daerah di Aceh dikecualikan dari tanggal 20 Februari 2025.

Sementara Pasal 22B Ayat (1) huruf a menyatakan, gubernur dan wakil gubernur Aceh dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Sedangkan, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di Aceh dilakukan oleh gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan ketua Mahkamah Syar'iyah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten/kota.

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved