PPPK 2025
Gaji dan Fasilitas PPPK Paruh Waktu, Ini Jenjang Kariernya
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Resmi Nomor 900.1.1/227/SJ yang berisi panduan penganggaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini isi panduan penganggaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menerbitkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, yang ditandatangi pada 13 Januari 2025.
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat berdasarkan perpanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Dalam KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, dengan ketentuan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lolos atau sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak bisa mengisi lowongan kebutuhan.
Selain itu, Kemendagri juga telah menerbitkan Surat Resmi Nomor 900.1.1/227/SJ yang berisi panduan penganggaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu.
Gaji dan Fasilitas PPPK Paruh Waktu
Sesuai diktum ke-19 dalam Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu akan menerima upah minimum yang setara dengan gaji terakhir mereka sebagai tenaga non-ASN atau sesuai dengan standar upah minimum wilayah.
Kebijakan ini memberikan jaminan bagi tenaga non-ASN agar tetap mendapatkan penghasilan yang layak.
Selain itu, pegawai ini juga berhak atas fasilitas lain sesuai aturan yang berlaku, seperti jaminan sosial dan tunjangan tertentu.
Masa Kerja PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan diktum ketiga belas keputusan tersebut, masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun.
Masa kerja ini tertuang dalam perjanjian kerja dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan, hingga pegawai bersangkutan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Jam kerja dan jangka waktu kerja PPPK Paruh Waktu ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
Penentuan ini mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta karakteristik pekerjaan yang menjadi tanggung jawab pegawai tersebut.
Selama masa kerja, kinerja PPPK Paruh Waktu akan dievaluasi setiap tiga bulan.
Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan pegawai mampu memenuhi target kerja sesuai perjanjian.
Hasil evaluasi triwulanan dan tahunan juga menjadi dasar pertimbangan perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.