Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPPK 2025

Gaji dan Fasilitas PPPK Paruh Waktu, Ini Jenjang Kariernya

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Resmi Nomor 900.1.1/227/SJ yang berisi panduan penganggaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu. 

Editor: Erlina Langi
Tribun Manado/Nielton Durado
PPPK PARUH WAKTU: Ilustrasi Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Kamis 13 Desember 2024 di Grand Kawanua Manado. Kemendagri telah menerbitkan Surat Resmi Nomor 900.1.1/227/SJ yang berisi panduan penganggaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini isi panduan penganggaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menerbitkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, yang ditandatangi pada 13 Januari 2025.

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat berdasarkan perpanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Dalam KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, dengan ketentuan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lolos atau sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak bisa mengisi lowongan kebutuhan.

Selain itu, Kemendagri juga telah menerbitkan Surat Resmi Nomor 900.1.1/227/SJ yang berisi panduan penganggaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu.

Gaji dan Fasilitas PPPK Paruh Waktu

Sesuai diktum ke-19 dalam Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu akan menerima upah minimum yang setara dengan gaji terakhir mereka sebagai tenaga non-ASN atau sesuai dengan standar upah minimum wilayah. 

Kebijakan ini memberikan jaminan bagi tenaga non-ASN agar tetap mendapatkan penghasilan yang layak. 

Selain itu, pegawai ini juga berhak atas fasilitas lain sesuai aturan yang berlaku, seperti jaminan sosial dan tunjangan tertentu.

Masa Kerja PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan diktum ketiga belas keputusan tersebut, masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun. 

Masa kerja ini tertuang dalam perjanjian kerja dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan, hingga pegawai bersangkutan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Jam kerja dan jangka waktu kerja PPPK Paruh Waktu ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. 

Penentuan ini mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta karakteristik pekerjaan yang menjadi tanggung jawab pegawai tersebut.

Selama masa kerja, kinerja PPPK Paruh Waktu akan dievaluasi setiap tiga bulan. 

Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan pegawai mampu memenuhi target kerja sesuai perjanjian. 

Hasil evaluasi triwulanan dan tahunan juga menjadi dasar pertimbangan perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved