Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer Minahasa

Berita Populer Minahasa Selasa 18 Februari 2025: Pembentukan Kota Langowan yang Hampir Tuntas

Simak Berita Populer Minahasa, Sulawesi Utara pada hari Selasa 18 Februari 2025.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Tribunmanado.co.id/Rizali Posumah
LANGOWAN - Potret Monumen/Patung JG Schwarz di Toraget, Kec. Langowan Utara, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Kabar terbaru, pembentukan Kota Langowan, di Provinsi Sulawesi Utara kini hampir tuntas. (Berita Populer Minahasa Selasa 18 Februari 2025: Pembentukan Kota Langowan yang Hampir Tuntas) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berita Populer Minahasa, Sulawesi Utara pada hari Selasa 18 Februari 2025.

Berita tentang isu pembentukan Kota Langowan di Kabupaten Minahasa, kini semakin mendekati tahap akhir.

Sebagaimana penggabungan wilayah lain dalam calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Langowan Minahasa.

Menurut Eddy Frits, salah satu tokoh masyarakat Langowan, mereka telah menerima informasi dari Panitia Pembentukan Kota Langowan (P2KL) bahwa apabila wilayah lain dimasukkan, seluruh proses pembentukan Kota Langowan harus dimulai dari nol lagi.

“Wilayah Langowan sudah sesuai persyaratan untuk menjadi DOB. Jika wilayah lain bergabung, maka administrasi dan persyaratannya akan terganggu, dan kita harus mulai dari awal lagi,” ujarnya saat di wawancara Tribun Manado, Senin (17/2/2025).

Eddy menyebut, proses pembentukan Kota Langowan telah berjalan cukup lama.

Dengan empat kecamatan yang sudah terdaftar, yakni Kecamatan Langowan Barat, Langowan Utara, Langowan Selatan, dan Langowan Timur. 

Sementara itu, Kecamatan Langowan Pusat sedang dipersiapkan untuk melengkapi struktur wilayah Kota Langowan.

Terpisah, Sherpa Manembu, tokoh masyarakat lainnya, juga menegaskan proses pembentukan Kota Langowan sudah melibatkan Pemerintah Pusat, DPD RI, dan DPR RI. 

Kata Sherpa, kini, Kota Langowan tinggal menunggu pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembentukan DOB Kota Langowan dalam paripurna DPR RI untuk menjadi Undang-Undang.

"Meskipun pengesahan ini masih tergantung pada pencabutan moratorium pemekaran daerah," ujarnya beberapa waktu lalu.

Kemudian, Ketua Panitia Pembentukan Kota Langowan (P2KL), Jeffry Pay, mengatakan perjuangan yang dilakukan pihaknya selama 25 tahun murni untuk menjadikan Langowan sebagai kota otonom.

Jeffy menjelaskan, batas wilayah Langowan sudah jelas, sehingga tidak seharusnya ada pihak lain yang ingin menikmati hasil perjuangan tanpa terlibat dalam prosesnya.

“Yang kami perjuangkan selama 25 tahun ini adalah Kota Langowan. Wilayahnya sudah jelas. Tidak adil jika warga Langowan berjuang puluhan tahun, tetapi wilayah lain ingin ikut menikmati tanpa usaha yang sama,” tegas Jeffry.

Ia menambahkan, jika ada wilayah lain yang ingin berkembang, sebaiknya dilakukan dengan upaya sendiri tanpa mengganggu perjuangan pemekaran Langowan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved