Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polres Minut

Selama Diperiksa, Tugas Oknum Kabid di Minut yang Diduga Lakukan Pencabulan Akan Dinonaktifkan

BKPSDM Minut telah memanggil dan dimintai penjelasan terhadap oknum kabid yang diduga melakukan tindakan pencabulan.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Chintya Rantung
fistel mukuan/tribun manado
PEMERIKSAAN: Kaban BKPSDM Minut Johanes Katuuk saat ditemui Tribun Manado, Kamis 13 Februari 2025. Ia menyebutkan terkait kasus dugaan pencabulan oleh oknum kabid, saat ini sementara dalam pemeriksaan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah memanggil dan dimintai penjelasan terhadap oknum kabid yang diduga melakukan tindakan pencabulan.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minut, Johanes Katuuk, saat ditemui, Kamis 13 Februari 2025.

"Kami telah memanggil yang bersangkutan untul dimintai penjelasan terkait, dugaan tindakan amoral yang dituduhkan.

Dengan begitu kami akan mengikuti sesuai mekanisme yang berlaku," tegasnya.

Dia menjelaskan, secara umum penegakkan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawaia Negeri Sipil pasal 28 dan 36.

Dijelaskan Katuuk, oknum Kabid yang bersangkutan akan diperiksa oleh tim kode etik hari ini yang diketuai Sekretaris Daerah didamping oleh Kepala BKPSDM, Asisten 1, Asisten 3 dan Kepala Inspektorat.

Disebutkan Katuuk, demi kelancaran proses pemeriksaan yang bersangkutan bakal dinonaktifkan sementara dari tugasnya.

Berikut uraian pasal 28 yang disebutkan Katuuk.

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat lain yang Setara di Instansi Daerah Kabupaten/Kota berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin:

a. Ringan bagi PNS di lingkungannya yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya;

b. sedang bagi PNS di lingkungannya yang berada 2 (dua) tingkat di bawahnya; dan

c. Ringan dan sedang bagi Pejabat Fungsional di lingkungannya.

Sementara dalam pasal 36 berbunyi;

(6) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan atasan langsung PNS yang bersangkutan diduga melakukan Pelanggaran Disiplin berat, atasan langsung melaporkan secara hierarki kepada PPK atau pejabat lain yang ditunjuk disertai Berita Acara Pemeriksaan untuk membentuk tim pemeriksa.

(7) Apabila menurut hasil pemeriksaan, ternyata kewenangan untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada PNS tersebut merupakan kewenangan:

a. atasan langsung yang bersangkutan,atasan langsung tersebut wajib menjatuhkan Hukuman Disiplin; atau 

b. pejabat yang lebih tinggi, atasan langsung wajib melaporkan secara hierarki disertai berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan.(fis)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved