Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer Minahasa Utara

Berita Populer Minahasa Utara Senin 10 Februari 2025: Kasus Pembunuhan di Desa Watutumou Kalawat

Berita Populer Minahasa Utara Senin 10 Februari 2025. Kasus Pembunuhan di Desa Watutumou Kalawat pada Minggu 9 Februari 2025 malam.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Tribun Manado/Fistel Mukuan
PEMBUNUHAN - Potret suasana macet di Jalan Raya Manado - Bitung, tepatnya di Desa Watutumou, Minut, Kamis (23/11/2023) siang. Kabar terbaru, aksi pembunuhan terjadi di Desa Watutumou pada Minggu 9 Februari 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan terjadi di Desa Watutumou, Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, Minggu 9 Februari 2025 malam.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Airmadidi, AKP Raymond Sendewana saat dihubungi melalui sambungan telpon.

"Benar, kejadian sekitar pukul 19.30 Wita," sebut Kapolsek.

Menurut Kapolsek, kejadian tepatnya di depan Indomaret, kompleks Perumahan Telkomas.

"Saat ini anggota masih sementara lakukan pengembangan," tutup AKP Raymond.

KASUS PEMBUNUHAN: Kapolsek Airmadidi, AKP Raymond Sendewana saat ditemui beberapa waktu lalu.
KASUS PEMBUNUHAN: Kapolsek Airmadidi, AKP Raymond Sendewana saat ditemui beberapa waktu lalu. (Tribun Manado/Fistel Mukuan)

Baca juga: 3 Berita Populer Sulawesi Utara Senin 10 Februari 2025: Daeng Anpes hingga Perayaan Imlek Nasional

Kasus Adik Bunuh Kakak di Tatelu - Minut

Satu kasus pembunuhan yang menghebohkan warga Minut terjadi pada September 2024 lalu.

Seorang pria membunuh kakak kandung sempat menjadi sorotan saat itu.

Peristiwa tragis ini tepatnya terjadi di Desa Tatelu, Minut, Sulawesi Utara.

Junifer Danes meninggal dunia setelah ditebas menggunakan parang oleh adiknya pada Senin (16/9/2024) sekitar pukul 01.30 Wita.

Setelah ditangkap Polres Minahasa Utara, pelaku bernama Brando Danes ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan kakak kandungnya, Junifer Danes.

Kanit Jatanras Polres Minut, Bripka Roman Taruna Dewa, membenarkan hal tersebut.

"Pelaku statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Selasa (17/9/2024).

Tersangka Brando Danes melanggar Pasal 340 KUHP.

"Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 sub Pasal 354 lebih sub Pasal 351 Ayat (3) KUHP," ungkap Roman.

Tersangka pun terancam hukuman seumur hidup.

"Tersangka terancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup," tutur Roman.

Baca juga: Berita Populer Sulawesi Utara Senin 10 Februari 2025: Perayaan Imlek Nasional

Kronologi Kejadian

Polres Minahasa Utara mengungkap kronologi kasus adik bunuh kakak kandung di Desa Tatelu tersebut.

Katim Black Dragon Polres Minut, Ipda Rizki Syaifudin Zuhri, menjelaskan sebelum kejadian keduanya berada di sebuah acara.

"Sebelum penganiayaan terjadi, pelaku dan korban berada di sebuah acara hari ulang tahun Jaga 4 Desa Tatelu," kata Ipda Rizki Syaifudin.

Kemudian, pelaku Brando Danes mengaku keluar cari angin.

Padahal, ia keluar untuk mengambil senjata tajam jenis parang dari mobilnya.

Beberapa saat kemudian, ia kembali ke acara tersebut.

Ketika melihat korban bernama Junifer Danes, rasa dendamnya muncul.

"Saat pelaku kembali ke acara rasa dendamnya muncul, teringat kejadian beberapa waktu lalu dirinya pernah dikejar korban dengan senjata tajam.

Dengan begitu langsung melakukan penganiayaan," ungkap Rizki.

Setelah melihat korban terluka, warga langsung membawa korban ke Rumah Sakit Maria Walanda Maramis.

Sedangkan pelaku menyerahkan diri ke Polsek Dimembe.

Baca juga: Berita Populer Minsel Senin 10 Februari 2025: Sedikit Lagi Finish, Daeng Anpes Bermalam di Maruasey

(TribunManado.co.id/Fis)

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved