Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Tomohon

Gugatan PHP Pilwako Tomohon 2024 Ditolak, Ini Pertimbangan Hukum Majelis Hakim MK

"Hal itu tidak dapat disimpulkan sebagai menguntungkan pihak terkait karena tidak signifikan," kata hakim. 

|
Tribunmanado.co.id/Dok. CAST
PILKADA TOMOHON - Paslon Caroll Senduk-Sendy Rumajar. Mereka bakal segera ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon 2025-2030 terpilih.  

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) yang diajukan pasangan Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM).

Majelis Hakim MK membacakan putusan dalam sidang, Selasa (4/2/2025). 

Majelis hakim yang diketuai Suhartoyo memberikan pertimbangan hukum terkait dalil yang diajukan WLMM.

Terkait mobilisasi ASN oleh pihak terkait, yakni calon wali kota petahana, Caroll Senduk sudah ditindaklanjuti Bawaslu Tomohon

"Hal itu tidak dapat disimpulkan sebagai menguntungkan pihak terkait karena tidak signifikan," kata hakim. 

PILWAKO TOMOHON - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut dan Michael Mait. Mereka mengajak pendukung menghormati putusan MK.
PILWAKO TOMOHON - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut dan Michael Mait. Mereka mengajak pendukung menghormati putusan MK. (Facebook Wenny Lumentut)

Kemudian, mutasi pejabat oleh Caroll Senduk juga sudah dilaporkan ke Bawaslu dan sudah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

Lalu, penggunaan fasilitas, tidak terdapat laporan di Bawaslu.

Sedangkan dugaan politik uang tidak terdapat laporan dan temuan Bawaslu.

Korelasi pemberian dengan konversi suara tidak ada.

Mahkamah tidak mendapat keyakinan dalil pemohon dan tidak beralasan untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU Pilkada terkait ambang batas perolehan suara. 

Baca juga: Daftar Gugatan Sengketa Pilkada 2024 di Jawa Barat yang Disetop MK, 3 Bupati Segera Ditetapkan

Baca juga: Gempa Terkini Pagi Ini Rabu 5 Februari 2025, Info BMKG Baru Terjadi di Laut

Amar putusannya, mahkamah mengabulkan eksepsi termohon (KPU Tomohon) dan pihak terkait tentang kedudukan hukum pemohon.

Mahkamah menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.

"Dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved