Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan 2025

Batas Akhir Bayar Utang Puasa Ramadan dari 2 Mazhab

Hal itu sudah harus tuntas sebelum bulan puasa kembali tiba. Lalu, kapan batas akhirnya?

Editor: Isvara Savitri
Pexels.com/Thirdman
Ilustrasi bulan Ramadan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebentar lagi, bulan Ramadan 1446 2025 segera tiba.

Bulan Ramadan 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada awal Maret 2025.

Untuk itu, umat Islam diminta segera melunasi hutang puasa.

Qadha puasa Ramadan atau membayar utang puasa hukumnya wajib.

Hal itu sudah harus tuntas sebelum bulan puasa kembali tiba.

Lalu, kapan batas akhirnya?

Melansir dari situs Kemenag, terdapat dua pendapat ulama mengenai waktu batas akhir qadha puasa Ramadan.

Dua pendapat ini dijelaskan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah.

Pertama, menurut ulama Syafiiyah dan ulama Hanabilah, batas akhir qadha puasa Ramadan adalah hingga datang puasa Ramadan berikutnya.

Berdasarkan pendapat tersebut, batas akhir bayar utang puasa tahun 2024 lalu di tahun ini adalah tanggal 28 Februari.

Kedua, menurut ulama Hanafiyah, tidak ada batas akhir qadha puasa Ramadan.

Melansir dari situs Kemenag, terdapat dua pendapat ulama mengenai waktu batas akhir qadha puasa Ramadan.

Dua pendapat ini dijelaskan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah.

Pertama, menurut ulama Syafiiyah dan ulama Hanabilah, batas akhir qadha puasa Ramadan adalah hingga datang puasa Ramadan berikutnya.

Artinya, berdasarkan pendapat tersebut, batas akhir bayar utang puasa tahun 2024 ini sampai dengan tanggal 27-28 Februari.

Ilustrasi berbuka puasa.
Ilustrasi berbuka puasa. (Pexels.com/Anna Tarazevich)

Kedua, menurut ulama Hanafiyah, tidak ada batas akhir qadha puasa Ramadan.

Pendapat ini menyatakan, qadha puasa Ramadan boleh dilakukan kapan saja, baik setelah tahun puasa Ramadan yang ditinggalkan atau tahun-tahun berikutnya.

Artinya, berdasarkan pendapat ulama Hanafiyah, membayar utang puasa Ramadan dapat dilakukan kapan saja oleh umat Islam sepanjang hayat.

Kendati demikian, terdapat waktu-waktu yang diharamkan untuk melakukan puasa bagi umat Islam, di antaranya hari raya Idulfitri dan Iduladha, serta tanggal 11, 12, dan 13 pada bulan Zulhijjah.

Syarat Puasa Qadha

Ada beberapa syarat atau ketentuan dalam mengqadha puasa.

Pertama, qadha puasa tidak boleh dibatalkan kecuali ada halangan yang dibolehkan dalam berpuasa Ramadan.

Kedua, tidak wajib membayar puasa secara berturut-turut, atau boleh dilaksanakan dalam waktu yang tak berurutan jika berhutang lebih dari 1 hari.

Ketiga, mengganti puasa sesuai dengan jumlah utangnya.

Keempat, membaca niat puasa qadha diwajibkan di malam hari sama seperti waktu bulan Ramadan.

Kelima, saat melakukan qadha puasa lalu berhubungan dengan suami/istri di siang hari, maka tidak ada denda yang dibayarkan, melainkan mengganti puasa yang disertai dengan taubat.

Tata Cara Qadha Puasa Ramadan

1. Membaca niat puasa pada malam hari seperti pada bulan Ramadan.

Bacaan niat qadha puasa Ramadan:

Nawaitu Shouma Ghodin 'an qadaa'in fardho ramadhoona lillahi ta'alaa

Baca juga: Harga HP iPhone 13 Terkini di Awal Februari 2025, Cek Spesifikasinya

Baca juga: Berita Heboh di Manado Sabtu 1 Februari 2025: Perempuan Diduga Lompat dari Jembatan Interchange

Artinya : "Saya niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadan karena Allah Ta'ala".

Membaca niat puasa qadha harus dilakukan sebelum fajar, atau pada malam hari sebelum melaksanakan puasa.

2. Makan sahur sebelum waktu imsyak.

3. Berpuasa dengan cara tidak makan dan minum, serta menahan nafsu hingga waktu maghrib tiba.

Beberapa hal yang membatalkan puasa selain makan dan minum secara sengaja, di antaranya merokok, muntah, haid, mengeluarkan mani, pingsan, dan berhubungan seksual.

4. Berbuka puasa pada waktu maghrib.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Inilah Batas Akhir Membayar Utang Puasa Ramadan, Simak 2 Mazhab Berikut.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved