Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harga Emas

Harga Emas Naik Tipis Kamis 23 Januari 2025 Makin Mahal, Jadi Segini Per Gram

Harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis (23/1/2025) dibanderol Rp1.607.000 per gram

Editor: Alpen Martinus
HO
Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 23 Januari 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Harga emas di Indonesia belakangan semakin baik.

Hampir setiap hari mengalami kenaikan.

Seperti hari ini Kamis (23/1/2025), harga emas mengalami kenaikan meski tipis.

Baca juga: Harga Emas Naik Lagi Hari Ini Kamis 23 Januari 2025, Kini Dijual Segini

Padahal pada hari sebelumnya sempat mengalami kenaikan cukup tajam.

Belum diketahui kapan harga emas bakal turun lagi.

Ini masih kesempatan baik untuk menjual emas.

Harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis (23/1/2025) dibanderol Rp1.607.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen), melansir logammulia.com.

Kisaran harga hari ini naik tipis Rp1.000 dibandingkan Rabu (22/1/2025) kemarin yang berada di level Rp1.606.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini di kisaran Rp853.500, naik dari Rp853.000 sebelumnya.

Kondisi serupa terjadi pada harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini.

Harga buyback emas Antam hari ini juga naik Rp1.000, yakni dari 1.455.000 per gram pada Rabu kemarin menjadi Rp1.454.000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis, 23 Januari 2025:

0.5 gram: Rp853.500    
1 gram: Rp1.607.000    
2 gram: Rp3.154.000    
3 gram: Rp4.706.000    
5 gram: Rp7.810.000    
10 gram: Rp15.565.000    
25 gram: Rp38.787.000    
50 gram: Rp77.495.000    
100 gram: Rp154.912.000    
250 gram: Rp387.015.000    
500 gram: Rp773.820.000    
1.000 gram: Rp1.547.600.000    
 
Sekadar informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co)

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved