Identitas Kependudukan Digital
Begini Cara Bikin Identitas Kependudukan Digital, Bakal Gantikan e-KTP, IKD Aman Digunakan
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah inovasi digital terbaru yang menggantikan KTP elektronik (e-KTP) dalam format aplikasi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Perkembangan teknologi semakin canggih.
Dampaknya pun bisa langsung dirasakan oleh masyarakat.
Selain itu juga langsung dimanfaatkan oleh pemerintah.
Diantaranya dengan mengembangkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk digital.
Diketahui pemerintah telah menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dinyatakan dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-elektronik/e-KTP) berbasis aplikasi digital.
Hal ini tentunya memberikan kemudahan kepada warga supaya bisa mengakses Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya dari gadget saja.
IKD tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah inovasi digital terbaru yang menggantikan KTP elektronik (e-KTP) dalam format aplikasi.
Dengan IKD, masyarakat dapat mengakses identitas resmi mereka langsung melalui smartphone.
Aplikasi IKD tersedia di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
IKD memiliki sejumlah keunggulan, di antaranya meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan, mempermudah pelayanan publik, hingga mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
Selain berfungsi sebagai pembuktian identitas pribadi dalam format digital, aplikasi IKD juga dilengkapi dengan fitur-fitur, seperti data keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan lainnya.
Aplikasi IKD juga dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar yang bisa meminimalkan risiko penyalahgunaan informasi sehingga aman digunakan.
Selain itu, dengan memiliki IKD masyarakat nantinya tidak perlu lagi mencetak serta menyimpan e-KTP dalam bentuk fisik, melainkan sudah tersemat di smartphone masing-masing.
Berikut Cara Membuat IKD:
1. Datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel berakseskan internet.
2. Sampaikan keperluan mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas.
3. Unduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” melalui Playstore atau App Store.
4. Setelah proses install selesai, buka aplikasi “Identitas Kependudukan Digital”.
5. Klik tombol “Daftar”.
6. Mengisi NIK, alamat surat elektronik (email), dan nomor handphone; lalu klik “Verifikasi Data”.
7. Pilih tombol “Ambil Foto” untuk melakukan foto selfie untuk Face Recognition.
8. Pilih Scan QR Code (Pindai QR Code dilakukan oleh Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota masing-masing).
9. Buka email yang diisikan pada waktu pendaftaran, pastikan sudah ada email masuk dari “SIAK Terpusat Identitas Digital”
10. Setelah mendapatkan email balasan dari “SIAK TERPUSAT Identitas Digital” silahkan lakukan aktivasi.
11. Klik link/tautan atau tombol “Aktivasi” dan tunggu sampai captcha muncul.
12. Masukkan 6 digit Kode Aktivasi yang telah disalin dan isikan captcha.
13. Kemudian klik tombol “Aktifkan”, lalu klik tombol “Ya” dan “Tutup”
14. Masuk ke Aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik “Cek Status” lanjut klik “Masuk” maka akan muncul tampilan Masukkan PIN (Masukkan Kode Aktivasi 6 digit yang ada di email)
15. IKD berhasil diaktivasi dengan menampilkan Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Ubah PIN, dst.
16. Lakukan Ubah PIN dengan klik menu “Ubah PIN/Kata Kunci” lalu masukkan PIN lama (6 digit kode aktivasi di email) dan masukkan PIN Baru dua kali untuk konfirmasi, klik Ya
17. Untuk keluar dari aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik tombol kunci dipojok kanan bawah.
Syarat Membuat IKD:
- Memiliki KTP elektronik atau telah melakukan perekaman KTP elektronik.
- Email yang aktif.
- Smartphone berbasis Android atau iOS.
Sebagai catatan, pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Disdukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation.
Telah Tayang di TribunJabar.id dan Tribuntoraja.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
3 Agustus dalam Sejarah: Mantan Presiden Soeharto Jadi Tersangka Korupsi Rp 600 Triliun |
![]() |
---|
Gunung Lokon di Tomohon Sulut Level II Waspada, Begini Penjelasannya |
![]() |
---|
Pendaki Masih Naik Gunung Lokon Meski Status Waspada: Waktu Naik Belum Ada Larangan |
![]() |
---|
Kapten KM Barcelona Berharap Bisa Kembali Berlayar Bersama ABK: Ada keluarga yang Dinafkahi |
![]() |
---|
Gempa Bumi Malam Ini Guncang Laut Maluku, Minggu 3 Agustus 2025, Info BMKG Magnitudo 4.8 SR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.