Konten Sajam Viral
Konten Sajam Panah Wayer Viral di Medsos, Polres Bitung Bergerak dan Ringkus Seorang Remaja
Pemilik akun TikTok tersebut, yang merupakan seorang remaja ditangkap oleh Tim Tarsius Presisi Polres Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Sebuah unggahan di media sosial TikTok yang menampilkan senjata tajam (sajam) jenis panah wayer, disertai dengan beberapa kata-kata, mengarah pada penangkapan seorang pemilik akun oleh Kepolisian.
Konten yang memuat sajam panah wayer tersebut segera viral di TikTok dan menarik perhatian banyak pengguna.
Akhirnya, pemilik akun TikTok tersebut, yang merupakan seorang remaja di bawah umur, ditangkap oleh Tim Tarsius Presisi Polres Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Natip Anggai menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah konten tersebut muncul di FYP (For You Page) TikTok dan memicu kemarahan sejumlah pengguna.
Sejumlah warga yang merasa geram dengan konten tersebut langsung melaporkan akun TikTok yang bersangkutan ke Tim Tarsius Presisi Polres Bitung melalui kolom komentar.
Merespon laporan itu, Tim Tarsius Presisi segera melakukan penyelidikan dan mengembangkan informasi mengenai keberadaan pelaku.
Pada Minggu (12/1/2025) pukul 02.00 WITA, Tim Tarsius yang sedang melaksanakan patroli rutin di Jalan Sarundajang, melihat pelaku melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Lembe Permai, Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir.
Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghadang pelaku di Jalan Wangurer Timur.
"Pelaku berhasil ditangkap dan saat diinterogasi, pelaku mengaku sering membuat sajaman panah wayer di rumahnya.
Ia belajar cara membuatnya dari temannya yang tinggal di Parigi Tofor, Kelurahan Bitung Tengah," jelas Iptu Natip Anggai, Minggu (12/1/2025) malam.
Setelah penangkapan, Tim Tarsius Presisi Polres Bitung melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang terletak di Kecamatan Girian dan mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang ditemukan antara lain 12 anak panah wayer, 2 pelontar, 1 buah gurinda kecil, 1 buah kertas amplas, dan 1 unit handphone Samsung A03 warna hitam.
Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.