Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Pengusaha Punya Waktu 3 Bulan, Penyesuaian Administrasi Menyusul PPN 12 Persen

DJP memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan administrasi wajib pajak dalam penerbitan faktur pajak

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Chintya Rantung
IST
Ilustrasi faktur pajak 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan administrasi wajib pajak dalam penerbitan faktur pajak selama masa transisi pemberlakukan PPN dari 11 ke 12 persen.

Dalam keterangan tertulisnya kepada media, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menerangkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025, yang mengatur penyesuaian penerbitan faktur pajak oleh pelaku usaha.

“Intinya untuk memberikan masa transisi selama 3 bulan yaitu sejak 1 Januari-31 Maret 2025, kepada wajib pajak untuk menyesuaikan sistem administrasi dalam menerbitkan faktur pajak,” jelas Dwi, Senin (6/1). 

Menurutnya, aturan ini guna mengakomodir kebutuhan pelaku usaha untuk dapat melaksanakan ketentuan dalam PMK 131 Tahun 2024.

“Antara lain terkait penyesuaian sistem administrasi dalam menerbitkan faktur pajak dan cara pengembalian pajak jika PPN 12 persen terlanjur dipungut yang seharusnya adalah sebesar 11 persen,” ujar Dwi.

Berikut kutipan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025:

a. Pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024.

b. Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dengan mencantumkan nilai PPN terutang sebesar:

1) 11 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual); atau

2) 12% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual),
dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.

3. Dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1?ri yang seharusnya 11% namun telanjur dipungut sebesar 12% diberikan pengaturan sebagai berikut:

a. Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar1% kepada penjual.

b. Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual melakukan penggantian Faktur Pajak

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved