Sulawesi Utara
Pengusaha Punya Waktu 3 Bulan, Penyesuaian Administrasi Menyusul PPN 12 Persen
DJP memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan administrasi wajib pajak dalam penerbitan faktur pajak
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan administrasi wajib pajak dalam penerbitan faktur pajak selama masa transisi pemberlakukan PPN dari 11 ke 12 persen.
Dalam keterangan tertulisnya kepada media, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menerangkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025, yang mengatur penyesuaian penerbitan faktur pajak oleh pelaku usaha.
“Intinya untuk memberikan masa transisi selama 3 bulan yaitu sejak 1 Januari-31 Maret 2025, kepada wajib pajak untuk menyesuaikan sistem administrasi dalam menerbitkan faktur pajak,” jelas Dwi, Senin (6/1).
Menurutnya, aturan ini guna mengakomodir kebutuhan pelaku usaha untuk dapat melaksanakan ketentuan dalam PMK 131 Tahun 2024.
“Antara lain terkait penyesuaian sistem administrasi dalam menerbitkan faktur pajak dan cara pengembalian pajak jika PPN 12 persen terlanjur dipungut yang seharusnya adalah sebesar 11 persen,” ujar Dwi.
Berikut kutipan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025:
a. Pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024.
b. Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dengan mencantumkan nilai PPN terutang sebesar:
1) 11 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual); atau
2) 12% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual),
dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.
3. Dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1?ri yang seharusnya 11% namun telanjur dipungut sebesar 12% diberikan pengaturan sebagai berikut:
a. Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar1% kepada penjual.
b. Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual melakukan penggantian Faktur Pajak.
| Daftar Kasus Warga Meninggal di Lokasi Tambang Emas Sulawesi Utara, Dua Kali Terjadi pada April 2026 |
|
|---|
| Dubes India Tiba di Sulut, Disambut Gubernur YSK, Bahas Peluang Kerja Sama Pariwisata |
|
|---|
| YSK Dampingi Mendikdasmen Resmikan Revitalisasi 248 Sekolah di Sulut: Kado Hari Kartini |
|
|---|
| Gubernur Sulut YSK Gelar Gala Dinner untuk Persma 1960 dan Bolsel FC: Harus Bersinar di Nasional |
|
|---|
| Gubernur Sulut Yulius Selvanus Kejutkan Warga di Mantos, Datang Nonton Film Songko, Ali: Wah Asyik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Ilustrasi-faktur-pajak-jghjghjhj.jpg)