Dana Desa
Daftar Rincian Dana Desa di Kecamatan Tompaso Minahasa
Desa Kamanga Dua mendapat alokasi dana terbanyak. Berikut ini daftar rincian dana desa di Kecamatan Tompaso, Minahasa.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Yeshinta Sumampouw
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut daftar rincian dana desa yang akan diterima setiap desa di Kecamatan Tompaso, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut).
Ada 10 desa di Kecamatan Tompaso Minahasa yang akan menerima dana desa pada 2025.
Desa Kamanga Dua mendapat alokasi dana terbanyak, mencapai Rp 900 juta.
Dilansir dari laman resmi DJPK Kementerian Keuangan, simak rincian alokasi dana desa yang akan disalurkan ke 10 desa di Kecamatan Tompaso, Minahasa, Sulut, pada 2025:
1. Desa Kamanga Dua
- Alokasi Dasar: Rp 540.116.000
- Alokasi Formula: Rp 133.554.000
- Alokasi Kinerja: Rp 258.510.000
Total: Rp 932.180.000
2. Desa Sendangan
- Alokasi Dasar: Rp 473.109.000
- Alokasi Formula: Rp 74.931.000
- Alokasi Kinerja: Rp 258.510.000
Total: Rp 806.550.000
3. Desa Kamanga
- Alokasi Dasar: Rp 540.116.000
- Alokasi Formula: Rp 135.114.000
Total: Rp 675.230.000
4. Desa Tempok
- Alokasi Dasar: Rp 540.116.000
- Alokasi Formula: Rp 131.487.000
Total: Rp 671.603.000
5. Desa Tolok
- Alokasi Dasar: Rp 540.116.000
- Alokasi Formula: Rp 117.975.000
Total: Rp 658.091.000
6. Desa Tember
- Alokasi Dasar: Rp 540.116.000
- Alokasi Formula: Rp 101.250.000
Total: Rp 641.366.000
7. Desa Tolok Satu
- Alokasi Dasar: Rp 540.116.000
- Alokasi Formula: Rp 97.086.000
Total: Rp 637.202.000
8. Desa Liba
- Alokasi Dasar: Rp 540.116.000
- Alokasi Formula: Rp 96.123.000
Total: Rp 636.239.000
9. Desa Talikuran
- Alokasi Dasar: Rp 540.116.000
- Alokasi Formula: Rp 81.795.000
Total: Rp 621.911.000
10. Desa Tempok Selatan
- Alokasi Dasar: Rp 473.109.000
- Alokasi Formula: Rp 124.902.000
Total: Rp 598.011.000
Diketahui, Sulawesi Utara bakal menerima alokasi dana desa dari APBN dengan total mencapai Rp 1,1 triliun pada 2025 ini.
Kabupaten Minahasa mendapat alokasi dana desa terbanyak, yakni mencapai Rp 167 miliar untuk 227 desa.
Dana desa ini akan disalurkan dalam tiga tahap.
Tahap pertama akan berlangsung pada April 2025 sebesar 40 persen.
Tahap kedua pada Agustus 2025 sebesar 40 persen.
Dan tahap ketiga akan disalurkan pada Oktober sebesar 20 persen. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Ini Daftar Desa di Kabupaten Banjarnegara Jateng yang Terima Dana Desa 2025 Lebih dari Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Ini Daftar Desa di Kabupaten Purbalingga Jateng yang Terima Dana Desa 2025 Lebih dari Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Ini Daftar Desa di Kabupaten Banyumas Jateng yang Terima Dana Desa 2025 Lebih dari Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Ini Daftar Desa di Cilacap Jateng yang Terima Dana Desa 2025 Lebih dari Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Ini Daftar Desa di Kabupaten Minahasa yang Terima Dana Desa 2025 Lebih dari Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.