Tawuran di Makassar
Daftar Nama 10 Pemuda Manado yang Terlibat Tawuran di Wonasa dan Banjer, 6 Warga Singkil, 3 Tikala
Permasalahan kedua kelompok ini, terjadi sejak awal bulan November 2024 dimana terjadi salah satu ketersingguan .
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sedikitnya 10 orang Manado, Sulawesi Utara ( Sulut ) ditangkap polisi.
Mereka diamankan karena diduga terlibat perkelahian di beberapa titik di Manado.
Ada yang di Banjer Tikala Manado.
Ada yang di Pasar Unyil, Singkil.
Diberitakan sebelumnya Polresta Manado melakukan pengungkapan kasus keributan di Kelurahan Banjer dan Pasar Unyil Tuminting, Jumat (3/1/2024)
Kejadian ini terjadi di hari bersamaan tanggal 25 Desember 2024, pada pukul 01.00 WITA dan 18.00 WITA.
Para tersangka saling serang menggunakan berbagai barang.
Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi mengatakan dari kedua TKP tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 3 buah pisau jenis badik, 1 buah pisau jenis samurai, 2 buah tombak, 1 buah pelontar, 5 buah panah wayer, 1 buah palu, 1 buah alat kikis besi, 1 buah kayu dan 1 buah ember yang berisikan potongan besi.
Dia mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, pasal 351 ayat (1) KUHP maksimal 2 tahun 8 bulan penjara dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Ia juga mengimbau kepada warga masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kalu ada masyarakat yang membuat panah wayer, saya minta stop dan laporkan bila mengetahui hal tersebut, karena ini sangat berbahaya.
Kami tidak akan pernah berhenti untuk melakukan penindakan terhadap kejahatan seperti ini dan akan ditelusuri sampai ke akar-akarnya.
Kami juga akan mendirikan pos polisi di sekitar lokasi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkasnya
Kronologi Kejadian di Pasar Unyil
Keributan terjadi antara pemuda kelurahan Wawonasa dan pemuda kelurahan ketang baru.
Hal tersebut mengakibatkan beberapa orang menjadi korban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.