Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilgub Sulut 2024

Berita Populer Sulawesi Utara, Paslon E2L-HJP Cabut Gugatan PHPU Pilgub Sulut 2024 di MK

Berita Populer Sulawesi Utara, Senin 16 Desember 2024. Paslon E2L=HJP Cabut Gugatan di MK Terkait PHPU Pilgub Sulut 2024.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Berita Populer Sulawesi Utara, Paslon E2L-HJP Cabut Gugatan PHPU Pilgub Sulut 2024 di MK. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berita Populer Sulawesi Utara (Sulut) hari Senin 16 Desember 2024.

Berita terkait gugatan paslon Pilgub Sulut nomor urut 2, Elly Engelbert Lasut - Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP) ke Mahkamah Konstitus (MK) yang dikabarkan telah dicabut, menarik perhatian publik saat ini.

Informasi pencabutan gugatan kubu E2L-HJP ini beredar luas di masyarakat.

Salah satu orang dekat Elly Engelbert Lasut pun membenarkan hal tersebut.

"Ya benar," kata Ruben Kalalo, singkat via WA Minggu (25/12/2024).

Diketahui, paslon Pilgub Sulut nomor urut 3, Steven Kandouw dan Denny Tuejeh telah mengakui kekalahan dalam Pilkada 2024.

Steven dalam video yang diperoleh Tribun Manado mengucapkan selamat atas kemenangan paslon YSK Victory di Pilgub 2024.

"Selamat atas kemenangan dari paslon YSK Victory," katanya.

Steven mengajak warga Sulut untuk mendukung YSK Victory pada kepemimpinan mendatang.

Ia mengimbau warga untuk terus mempertahankan kerukunan di Sulut.

"Mari kita jaga bersama kerukunan," katanya.

Paslon Elly Lasut - Hanny Pajouw gugat hasil Pilgub Sulut 2024.
Paslon Elly Lasut - Hanny Pajouw gugat hasil Pilgub Sulut 2024. (Kolase Tribun Manado/Istimewa)

Sebelumnya pada Rabu 11 Desember lalu, paslon E2L-HJP mengajukan permohonan perselisihan atas hasil Pilgub tahun 2024 di Mahkaham Konstitusi (MK).

Paslon nomor urut 2 ini mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK pada hari terakhir pendaftaran, Rabu malam, pukul 21.56 WIB. 

Berdasarkan laman resmi MK, akta pengajuan permohonan PHPU E2L-HJP bernomor 2644/PAN.MK/e.AP3/12/2024.

Pasangan calon E2L-HJP tertulis sebagai pemohon dengan memberikan kuasa khusus kepada Denny Indrayana dkk tertanggal 10 Desember 2024. Sedangkan termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut.

Akta tersebut pun dibuat dan telah ditandatangani pada pukul 22.18 WIB oleh Muhidin selaku Pelaksana tugas (Plt) Panitera. 

Dalam lampiran akta itu juga terlampir keterangan sejumlah dokumen yang diajukan pemohon.

Dalam halaman lampiran terdapat penjelasan bahwa pemeriksaan awal terhadap bukti yang diserahkan oleh para pihak kepada bagian registrasi. 

Hanya mencakup jumlah alat bukti, belum mencakup pemeriksaan secera menyeluruh.

Karena itu jika setelah pemeriksaan lanjutan ditemukan kekurangan atau ketidaklengkapan bukti serta adanya ketidaksesuaian antara daftar alat bukti dengan bukti fisik, maka pihak yang bersangkutan atau yang menyerahkan bukti tersebut akan dihubungi oleh juru panggil atau Kepaniteraan MK untuk melengkapinya.

Ketua Divisi Hukum KPU Sulawesi Utara, Meidy Y Tinangon mengakui adanya permohonan PHPU dari E2L-HJP

Tinangon memastikan jika pihaknya telah siap menghadapi sengketa di MK. 

“Dan sebelumnya kami sudah melakukan persiapan untuk itu,” ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Minahasa ini.

Dia menjelaskan jika sebelumnya telah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) di MK terkait perselisihan hasil pemilihan. 

Dikatakan, pasca penetapan hasil rekapitulasi perhitungan suara langsung mengadakan rapat kooordinasi persiapan penyelesaian PHP dengan seluruh KPU Kabupaten/Kota se Sulut. (TribunManado.co.id)

Baca juga: Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Sulawesi Utara ke MK

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved