Pilwako Manado 2024
Bawaslu: Gugatan Imba-Ivan Tak Penuhi Syarat, Tudingan Pelanggaran TSM Paslon AARS Tak Terbukti
Bawaslu Sulawesi Utara menolak laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang diadukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, Imba-Ivan.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gugatan dugaan pelanggaran Pilkada yang diadukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, Jimmy Rimba Rogi-Kristo Ivan Lumentut ditolak Bawaslu Sulawesi Utara.
Pihak Imba-Ivan mengadukan paslon terpilih Andrei Angouw-Richard Sualang (AARS) dengan pokok aduan melakukan serangkaian pelanggaran yang bersifat Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) di Pilkada Manado 2024.
Tim Kuasa Hukum Imba-Ivan mengadukan paslon AARS ke Bawaslu dengan pokok aduan penggerakan ASN, Aparat Pemerintahan sampai Ketua Lingkungan.
Adapun dugaan politik uang dan penggunaan program sebagai pencitraan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota (Pilwako) Manado 2024.
Pihak Badan Pengawasan Pemilu pun menolak laporan sidang pelanggaran yang berlangsung di Kantor Bawaslu Sulawesi Utara, Kamis (5/12/2024) sore.
Sidang dipimpin Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh didampingi Steffen Linu, Zulkifli Densi dan Erwin Sumampow.
Ardiles Mewoh menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan pendahuluan yang dilaksanakan majelis pemeriksa terhadap syarat materil pelanggaran administrasi, uraian pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor Tim Kuasa Hukum Imba-Ivan serta bukti yang disertakan tidak memenuhi syarat materil.
"Dari bukti P1 sampai P42" bukanlah merupakan uraian pelanggaran perbuatan calon yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggaraan Pemilu atau pemilih,” kata Mewoh.
Lanjut Ardiles menjelaskan, hal ini tidak memiliki pelanggaran objek administrasi yang diatur pada Pasal I angka VIII dan pasal IV Peraturan Bawaslu tahun 2020 tentang Pelanggaran Administrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah.
"Laporan terkait pelanggaran administrasi Pilkada telah memenuhi syarat formil, namun laporan pelaporan tidak memenuhi syarat materil maka laporan tidak dapat ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan,” kata Ardiles.
Diketahui, AARS keluar sebagai pemenang Pilwako Manado 2024.
Itu berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Manado oleh KPU pada Rabu (3/12/2024) di kantor KPU Manado, Sulut.
Duet AARS meraih suara terbanyak dengan 107.285.
Dari 11 kecamatan di Manado, AARS unggul di 8 kecamatan.
Kemenangan AARS kali ini lebih besar dibanding periode sebelumnya. Pada Pilkada 2020, AARS meraih 88.303 suara.
gugatan
IMBA-Ivan
AARS
Pilwako Manado 2024
Manado
Bawaslu
Sulawesi Utara
Andrei Angouw
Jimmy Rimba Rogi
Pelanggaran
Terstruktur Sistematis dan Masif
TSM
Pilkada
Alasan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilwako Manado 2024 dari Imba-Ivan, AARS Dipastikan Dilantik |
![]() |
---|
Gugatan Imba-Ivan soal Dugaan Pelanggaran TSM Paslon AARS Ditolak Bawaslu, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Pleno KPU Tuntas, AARS Raih Suara Terbanyak Pilwako Manado 2024, Menang di 8 Kecamatan |
![]() |
---|
Andrei-Richard Raih Suara Terbanyak di Pilwako Manado 2024 Berdasarkan Hasil Rekapitulasi KPU |
![]() |
---|
Breaking News: Rekap Perhitungan Suara Pilwako Manado Tuntas, AARS Raih Suara Terbanyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.