Selasa, 28 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ceramah Islam

Ini Hukum Memberikan Anak kepada Orang Lain untuk Diadopsi - Hikmah Ustadz Abdul Somad

Simak penjelasan ada dalam akun YouTube Abdul Somad official tentang "memberikan anak kepada orang lain untuk diadopsi-Hikmah Ustadz Abdul Somad

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Kolase TribunNewsmaker/Instagram Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad (UAS) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dalam Islam, proses pemberian anak kepada orang lain untuk diadopsi tidak diatur secara tegas dalam bentuk adopsi, seperti yang dikenal dalam hukum positif, namun ada konsep serupa yang dikenal dengan Kafala. 

Kafalah merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dan kepedulian terhadap anak yang bukan keturunan langsung, termasuk pemberian hak perlindungan dan pemeliharaan tanpa mengubah keadaan asal anak tersebut.

Simak penjelasan ada dalam akun YouTube Abdul Somad official tentang "memberikan anak kepada orang lain untuk diadopsi-Hikmah Ustadz Abdul Somad." Telah ditayangkan (21/07/2019).

Beberapa Hal yang Perlu Dipahami tentang Kafala dalam Islam:

1. Pemeliharaan dan pendidikan: Kafala memberikan hak kepada orang yang mengadopsi anak tersebut untuk mengasuh, mendidik, dan menafkahi anak tersebut sebagai anak kandung, kecuali jika dia mengubah silsilah atau silsilah anak tersebut.

2. Jangan mengubah Nasab: Dalam Islam, Nasab atau garis keturunan adalah sesuatu yang sangat dihormati. Oleh karena itu, meskipun anak yang diambil di Kafala diberikan hak asuh dan pendidikan, anak tersebut tetap dianggap sebagai anak dari orang tua kandungnya dan tidak boleh mengubah status Nasab atau memberikan hak waris kepada orang tua angkatnya, kecuali sebagaimana diatur secara khusus. dalam Hukum Waris Islam.

3. Persetujuan Orang Tua: Orang tua kandung dari anak yang disediakan di cafalah harus memberikan izin dan keputusan harus dibuat dengan pertimbangan penuh atas kepentingan terbaik anak tersebut.

4. Kepentingan anak-anak: Seperti hukum positif, bahkan dalam Islam, kepentingan dan kesejahteraan anak sangat penting. Kafalah diberikan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dan perhatian kepada anak-anak, terutama dalam situasi dan keadaan darurat bagi anak-anak yang membutuhkan keluarga alternatif.

Sementara bayi membutuhkan nutrisi dan asupan yang cukup, adalah dosa untuk memberikan anak tersebut kepada orang lain untuk diadopsi karena orang tua asli tidak memungkinkan secara ekonomi.

Orang-orang ingin memiliki anak sampai ratusan juta bayi bayi tabung ini sudah memiliki anak yang diberikan kepada orang lain.

Kemudian sang anak, jika kita manusia mati Hadits riwayat Muslim atas perbuatannya, kecuali 3 diantaranya kita alirkan anak-anak shaleh menjaga sang anak, kita tidak akan mampu melakukannya.

Tetapi anak ini diadopsi oleh orang lain karena ekonominya sulit Tidak apa-apa mengadopsi dengan tiga syarat yang cukup Yang pertama adalah tidak menggunakan garis keturunan ayah dan ayah angkatnya, yang kedua bukan ayah angkat dan adopsi jika ibu angkat dan wanita diadopsi, yang ketiga tidak semua Saya berikan Semua harta saya tidak boleh lebih dari sepertiga harta itu tidak boleh menjadi kehendak Islam Jika tidak ada anak, warisan tidak boleh diberikan semua kepada anak angkat.

Sayang untuk anak angkat sebelumnya, jadi berikan hibah beri dia surat wasiat tidak lebih dari sepertiga dari total harta benda.

Saling membantu dan jangan takut.

Singkatnya, dalam Islam, memberikan anak kepada orang lain untuk diadopsi melalui Kafala adalah bentuk pengasuhan yang sah, tetapi menggantikan silsilah anak tersebut. 

Anak-anak, meskipun menerima pengasuhan dan pendidikan dari orang tua angkat, tetap dihitung sebagai anak kandung dari orang tua kandungnya.

(Mahasiswa Magang Unima/Asari Jupuri)

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved