Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Kronologi Terungkapnya Prostitusi di Gorontalo, Berawal dari WhatsApp

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Gorontalo, Kompol Leonardo Widharta. Ada kurang lebih 10 wanita yang ia eksploitasi.

Editor: Isvara Savitri
TribunGorontalo.com
Peran Mucikari Asal Sulteng dalam Prostitusi di Gorontalo, Korban Diduga Ada 10 Wanita Muda 

RM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota.

Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya intensif Polresta Gorontalo Kota dalam memberantas TPPO. Dalam satu bulan terakhir, sebanyak tujuh kasus serupa berhasil diungkap.

"Kami akan terus menindak tegas para pelaku TPPO, termasuk mucikari yang memanfaatkan teknologi untuk eksploitasi seksual," tutup Kompol Leonardo.

Kasus yang Sama

Polda Gorontalo menetapkan enam tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Para pelaku ini beraksi di sebuah indekos, Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.

Enam tersangka terdiri dari satu mucikari utama dan lima lainnya yang berperan membantu mencari pelanggan.

Baca juga: Lirik Lagu Titian Kasih - Eldhy Victor

Baca juga: Chord Gitar Teramini - Ghea Indrawari

Penyidik Unit PPA Iptu Natalia Pranti Olii mewakili Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Nur Santiko, menyebut para tersangka menggunakan aplikasi Michat untuk mencari pelanggan. 

"Para tersangka ini bekerja sama. Mucikari utama menerima semua hasil transaksi, sementara mucikari lainnya mendapatkan fee sebesar Rp50.000 untuk setiap transaksi seksual," jelas Natalia kepada wartawan, Jum'at (22/11/2024).

Dalam sehari, gadis belia dipaksa melayani hingga 10 tamu dengan tarif Rp300.000 hingga Rp500.000 per pelanggan.

Semua uang diserahkan kepada mucikari utama. Sementara korban hanya diberi uang secukupnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Menurut hasil penyelidikan, aktivitas ini telah berlangsung sejak 18 September 2024 hingga pengungkapan kasus pada 1 November 2024.

Semua tersangka diketahui merupakan warga Kabupaten Gorontalo.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Jualan Jasa Seks Wanita di Gorontalo Bertarif Rp 1,5 Juta, Mucikari Asal Sulteng Diringkus Polisi.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved