News
Kronologi Terungkapnya Prostitusi di Gorontalo, Berawal dari WhatsApp
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Gorontalo, Kompol Leonardo Widharta. Ada kurang lebih 10 wanita yang ia eksploitasi.
RM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota.
Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya intensif Polresta Gorontalo Kota dalam memberantas TPPO. Dalam satu bulan terakhir, sebanyak tujuh kasus serupa berhasil diungkap.
"Kami akan terus menindak tegas para pelaku TPPO, termasuk mucikari yang memanfaatkan teknologi untuk eksploitasi seksual," tutup Kompol Leonardo.
Kasus yang Sama
Polda Gorontalo menetapkan enam tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Para pelaku ini beraksi di sebuah indekos, Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Enam tersangka terdiri dari satu mucikari utama dan lima lainnya yang berperan membantu mencari pelanggan.
Baca juga: Lirik Lagu Titian Kasih - Eldhy Victor
Baca juga: Chord Gitar Teramini - Ghea Indrawari
Penyidik Unit PPA Iptu Natalia Pranti Olii mewakili Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Nur Santiko, menyebut para tersangka menggunakan aplikasi Michat untuk mencari pelanggan.
"Para tersangka ini bekerja sama. Mucikari utama menerima semua hasil transaksi, sementara mucikari lainnya mendapatkan fee sebesar Rp50.000 untuk setiap transaksi seksual," jelas Natalia kepada wartawan, Jum'at (22/11/2024).
Dalam sehari, gadis belia dipaksa melayani hingga 10 tamu dengan tarif Rp300.000 hingga Rp500.000 per pelanggan.
Semua uang diserahkan kepada mucikari utama. Sementara korban hanya diberi uang secukupnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Menurut hasil penyelidikan, aktivitas ini telah berlangsung sejak 18 September 2024 hingga pengungkapan kasus pada 1 November 2024.
Semua tersangka diketahui merupakan warga Kabupaten Gorontalo.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Jualan Jasa Seks Wanita di Gorontalo Bertarif Rp 1,5 Juta, Mucikari Asal Sulteng Diringkus Polisi.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| 10 Murid Jadi Korban Perbuatan Tercelah Seorang Guru Ngaji di Jakarta Selatan |
|
|---|
| 88 Desa di Pulau Morotai Dapat Dana Desa Rp 66,055 Miliar, Gosoma Maluku Rp 706 Juta |
|
|---|
| Ricuh, Aksi Free West Papua Terjadi di Yogyakarta, Massa dan Polisi Bentrok |
|
|---|
| Modus Muncikari Jajakan Wanita-wanita Muda di Gorontalo, 3 Korban Asal Sulut Diamankan Polisi |
|
|---|
| Dituduh Maling Ayam, Seorang Lelaki di Kendal Bacok Satu Keluarga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Peran-Mucikari-Asal-Sulteng-dalam-Prostitusi-di-Gorontalo-Korban-Diduga-Ada-10-Wanita-Muda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.