Ceramah Islam
Hukum Mengungkit Kebaikan dalam Islam: Jaga Keikhlasan dalam Beramal
Hal itu dijelaskan dalam akun YouTube Abdul Somad Official berjudul Hukum Mengungkit Kebaikan yang tayang pada 12 Juli 2019.
TRIBUNMNANADO.CO.ID - Dalam Islam, tidak dianjurkan untuk menumbuhkan kebaikan atau membicarakan perbuatan baik yang dilakukan kepada orang lain di kemudian hari, terutama dengan maksud untuk mendapatkan pujian atau pahala.
Hal itu dijelaskan dalam akun YouTube Abdul Somad Official berjudul Hukum Mengungkit Kebaikan yang tayang pada 12 Juli 2019.
Berikut isinya:
Hal ini terkait dengan beberapa prinsip dan ajaran yang terkandung dalam Al Quran dan Hadits, yaitu:
1. Perlunya kejujuran dalam bekerja
Islam menekankan pentingnya kejujuran dalam segala tindakan.
Allah SWT berfirman dalam Surah al Bayyinah (98: 5):
“Dan tidaklah mereka diperintahkan melainkan supaya mereka menyembah Allah SWT dengan memurnikan ketaatan kepadanya dalam agama yang lurus.”
Memupuk kebaikan berarti seseorang menunjukkan perbuatannya tidak hanya untuk keridhaan Allah SWT, tetapi juga untuk tujuan mendapatkan perhatian dan pujian dari orang lain yang dapat merusak kesucian niat bersedekah.
Karena perbuatan yang dilakukan dengan niat selain Allah SWT, seperti ingin dilihat atau dipuji oleh orang lain, dapat mengurangi pahala.
2. Tindakan kebaikan dalam Tulisan Suci
Nabi SAW memperingatkan kita untuk tidak membawa kebaikan yang telah kita lakukan kepada orang lain.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh umat Islam, Rasulullah (SAW) mengatakan:
"Ada 3 hal yang mengurangi amal dari tindakan seseorang menumbuhkan kebaikan, menyakiti hati mereka yang diberi, dan mengutuk pemberian." (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa menumbuhkan kebaikan yang dilakukan kepada seseorang dapat merusak nilai sedekah dan dapat melukai hati orang yang menerima kebaikan.

3. Efek negatif dari kebaikan
Menumbuhkan kebaikan bahkan dapat menyebabkan ketidaknyamanan dan rasa malu pada orang yang ditolong.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.