Berita Populer
3 Berita Kriminal Heboh di Sulut Hari ini Ada Narkoba di Manado, Penganiayaan di Minahasa dan Minsel
Di artikel ini terdapat rangkuman berita kriminal heboh di Sulut hari ini.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini adalah tiga berita populer di Sulawesi Utara hari ini Minggu 17 November 2024.
Di artikel ini terdapat rangkuman berita kriminal heboh di Sulut hari ini.
Mulai dari ada kasus narkoba di Manado, Sulut.
Hingga terjadi kasus penganiayaan di Minahasa dan Minahasa Selatan.
1. Penganiayaan di Minsel
MR yang merupakan warga Tareran diduga melakukan pemukulan terdapat salah satu pendukung pasangan calon saat pulang melakukan kampanye, Jumat 15 November 2024.
Tidak berselang lama Polsek Tareran di bawah komando Kapolsek Ipda March Makaampo, SH, MH; berhasil menangkap MR yang diduga manjadi pelaku pemukulan tersebut.
"Ada informasi warga terjadi keributan di salah satu posko pemenangan, anggota Polsek yang sementara melakukan penjagaan keamanan dalam kegiatan kampanya salah satu paslon di wilayah Polsek Tareran, secara cepat langsung merespon dengan mendatangi lokasi.
Hasilnya kurang dari 1 jam oknum yang diduga melakukan pemukulan diamankan ke Mako Polsek Tareran dan langsung di bawa ke Mako Polres Minsel," ucap Kapolsek Tareran Ipda March Makaampo, SH, MH kepada awak media, Sabtu (16/11/2024).
Dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado, Sulawesi Utara ( Sulut ).
Keduanya ditangkap karena dugaan tindak kriminal pengendaran narkoba jenis sabu.
Berikut ini identitas kedua tersangka kasus narkoba yang ditangkap polisi.
Ada pria berinisial BK alias Brayen.
BK merupakan warga Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wanang Kota Manado.
Selain BK, ada juga tersangka lainnya berinisial YR alias Yani warga Kecamatan Mogolaing, Kota Kotamobagu.
Dari info yang didapat diketahui BK dan YR mengedarkan sabu di Manado sebanyak 120 Paket dengan barat 151 Gram.
Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib didampingi didampingi Kasi Humas, Ipda Agus Haryono menejelaskan para tersangka akan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, UU Nomor 35 tahun 2009.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujar Hilman saat press rilis, Jumat (15/11/2024).
Tersangka BK alias Brayen berperan sebagai joki atau penerima paket sebu dari lelaki berinisial YR, barang bukti sabu sebanyak 120 paket tersebut yang ditaruh dalam pembungkus rokok.
Sementara tersangka YR yang ditangkap di salah satu hotel di Kecamatan Malalayang, dari tangan tersangka diamankan 1 paket kecil sabu.
"Jadi mereka berdua kita tangkap di lokasi yang berbeda dengan barang bukti masing-masing," ungkapnya.
Hilman menjelaskan paket sabu semuanya diselundupkan dari Palu, Sulawesi Tengah.
“Asal barang bukti sabu tersebut berasal dari Palu, Sulawesi Tengah dan dibawa via jalur darat ke Kota Manado," pungkasnya.
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Populer Sulut: Info Pemadaman Listrik Hari Ini hingga Terungkapnya Penimbunan BBM Subsidi di Minut |
![]() |
---|
Populer Sulut: BMKG Prediksi Potensi Bencana, Pengakuan Rumopa di Sidang Kasus Dana Hibah GMIM |
![]() |
---|
Populer Sulut: Kebakaran RS TNI-AL Bitung, Jadwal Pemadaman Listrik, Daftar Pejabat Baru Dilantik |
![]() |
---|
Populer Sulut: Dampak Cuaca Ekstrem Sangihe dan Minut, Penyelundupan 7 Kakatua Jambul Kuning Gagal |
![]() |
---|
Populer Sulut: Oppen Bidding 9 Jabatan di Sangihe, Penyelundupan 7 Ekor Kakatua Jambul Kuning Gagal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.